Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

18 Pemda di Sumsel Bakal Alokasikan Rp99,35 Miliar untuk Bantalan Sosial BBM

Pemerintah daerah diminta turut berkontribusi untuk menangani dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Penyaluran BLT BBM dan Sembako di Kota Tangerang oleh Pemerintah melalui Kantor Pos. Setiap Keluarga Penerima Manfaat akan mendapatkan bantuan yang diterima senilai Rp600.000/Antara
Penyaluran BLT BBM dan Sembako di Kota Tangerang oleh Pemerintah melalui Kantor Pos. Setiap Keluarga Penerima Manfaat akan mendapatkan bantuan yang diterima senilai Rp600.000/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah daerah di Sumatera Selatan bakal mengalokasikan dana transfer umum dari pusat senilai total Rp99,35 miliar untuk belanja perlindungan sosial.

Kebijakan tersebut agar pemerintah daerah (pemda) turut berkontribusi untuk menangani dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendahaaran Sumatera Selatan (DPJPb Sumsel), Lydia K. Christianty, mengatakan alokasi dana transfer umum (DTU) berasal dari 2% dana alokasi umum (DAU) senilai Rp57,84 miliar dan 2% dana bagi hasil (DBH) senilai Rp41,51 triliun.

“Kami masih menunggu pengajuan rencana untuk belanja perlindungan sosial (perlinsos) dari alokasi DTU tersebut,” katanya, saat dihubungi Bisnis, baru-baru ini.

Lydia menerangkan bahwa pihaknya telah menginformasikan kepada 18 pemda terkait bantalan sosial yang diarahkan pusat lewat earmarking tersebut.

“Dan mereka harus sudah menyampaikan rencana pengajuan paling lambat tanggal 15 September 2022,” katanya.

Menurut Lydia, rencana kegiatan untuk perlinsos yang dibiayai dari earmark 2% itu juga menjadi syarat untuk penyaluran DAU Oktober dan dana bagi hasil (DBH) pada triwulan IV.

Lydia memaparkan pemda wajib menganggarkan belanja wajib perlinsos dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah, tentang penjabaran APBD TA 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda Perubahan APBD TA 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan PMK 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Salah satu poin yang diatur ialah kebijakan earmarking 2% DTU (DAU + DBH) untuk bantuan sosial.

Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, antara lain  pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper