Bisnis.com, PALEMBANG – Penerimaan pajak di Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung tercatat mencapai Rp10,37 triliun pada Semester I/2022.
Raihan itu telah mencapai 59 persen dari target penerimaan negara di dua provinsi itu yang senilai Rp17,56 triliun pada tahun 2022.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Babel) Romadhaniah mengatakan realisasi penerimaan pajak itu tumbuh positif di tengah kondisi saat ini.
“Di tengah ketidakpastian ekonomi karena belum selesainya pandemi COVID-19 dan pengaruh tidak langsung krisis Rusia dan Ukraina, ternyata penerimaan pajak masih tumbuh positif,” katanya, Kamis (1/9/2022).
Romadhaniah mengemukakan bahwa target penerimaan pajak tahun 2022 direvisi dan ditambah sebesar R2,16 triliun rupiah dari target awal senilai Rp15,4 triliun.
“Penerimaan semester pertama itu yumbuh positif 38,81 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” katanya.
Bila dilihat berdasarkan klasifikasi jenis pajak, kata dia, hampir seluruh jenis pajak tumbuh positif.
Dia memerinci, pajak penghasilan (PPh) tumbuh sebesar 68,2 persen serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) tumbuh 38,74 persen secara year on year (yoy).
“Secara umum, kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen per 1 April 2022 memberikan kontribusi positif pada penerimaan PPN dan PPnBM,” katanya.
Namun demikian, Romadhaniah mengklaim bahwa kenaikan tarif itu tidak berdampak pada kenaikan inflasi di wilayah Sumsel dan Kep. Babel.
“Pasalnya, inflasi yang terjadi di Sumsel dan Babel lebih disebabkan oleh volatile foods utamanya gangguan pada sisi penawaran (sentra produksi),” katanya.