Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangkal Pencucian Uang dan Terorisme, Gadai Swasta Diedukasi

Sosialisasi ini ditujukan kepada para pelaku usaha pegadaian swasta di Sumatra Utara (Sumut). Kegiatan berlangsung secara virtual pada Rabu (31/8/2022).
Tangkapan layar sosialisasi Program APU-PPT yang digelar Kantor OJK Regional 5 Sumatra Bagian Utara untuk para pelaku usaha pegadaian swasta di Sumut. Sosialisasi berlangsung secara virtual pada Rabu (31/8/2022). / Istimewa
Tangkapan layar sosialisasi Program APU-PPT yang digelar Kantor OJK Regional 5 Sumatra Bagian Utara untuk para pelaku usaha pegadaian swasta di Sumut. Sosialisasi berlangsung secara virtual pada Rabu (31/8/2022). / Istimewa

Bisnis.com, MEDAN — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatra Bagian Utara menggelar sosialisasi tentang penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

Sosialisasi ini ditujukan kepada para pelaku usaha pegadaian swasta di Sumatra Utara (Sumut), berlangsung secara virtual pada Rabu (31/8/2022).

Sosialisasi diisi narasumber dari OJK, yaitu Analis Eksekutif Grup Penanganan APU-PPT Nasirullah, Kepala Subbagian Administrasi Grup Penanganan APU-PPT Adriane Widyaningdita Wiryawan dan Andhika Permata dari Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Kota Medan Hartama Purba serta sejumlah pelaku usaha pegadaian swasta yang telah memiliki izin usaha dari OJK.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumatra Bagian Utara Untung Santoso mengatakan, usaha pegadaian di Sumut tumbuh pesat kurun beberapa tahun terakhir. Saat ini, terdapat 13 perusahaan pegadaian swasta di Sumut yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK.

"Dan jumlahnya akan bertambah seiring proses perizinan pegadaian yang masih dalam proses maupun beberapa calon pelaku usaha gadai swasta yang sedang melakukan konsultasi perizinan usaha ke OJK," ujar Untung.

Untung mengatakan, unit layanan atau outlet milik 13 perusahaan pegadaian swasta berizin tersebut saat ini semakin banyak.

Selain itu, OJK juga mencatat terjadi peningkatan penyaluran pinjaman sebesar 12,08 persen secara year on year (yoy). Yaitu dari Rp29 miliar per Mei 2021 menjadi Rp33 miliar per Mei 2022.

Menurut Untung, pihaknya telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Ketentuan turunan peraturan tersebut berlaku bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sesuai Surat Edaran OJK Nomor 37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.

Penyedia jasa keuangan, termasuk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan praktik-praktik terlarang. Seperti tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme. Menurut Untung, celah tersebut bisa disalahgunakan seiring banyaknya pilihan transaksi, produk, model bisnis dan teknologi.

Untuk itu, seluruh penyedia jasa keuangan di bawah pengawasan OJK wajib menerapkan Program APU-PPT secara optimal dan efektif.

"Penerapan Program APU-PPT tidak hanya penting untuk pemberantasan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Melainkan juga untuk mendukung penerapan prinsip kehati-hatian yang dapat melindungi penyelenggara maupun pengguna jasa dari berbagai risiko," kata Untung.

Untung mengatakan, perkembangan jaringan kantor pegadaian swasta harus disertai dengan tata kelola perusahaan yang baik. Termasuk mengimplementasikan penerapan APU-PPT di setiap kantor unit layanan.

Sebab, unit layanan merupakan garda terdepan dalam penerapan program APU-PPT. Unit ini diketahui berinteraksi secara langsung dengan para nasabah.

"Sehingga perusahaan pegadaian perlu menerapkan prinsip know your customer dan melakukan uji kelayakan atas nasabah, berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan untuk memastikan transaksi keuangan sesuai dengan profil, karakteristik dan pola transaksi nasabah," katanya.

Adapun perusahaan gadai swasta di Sumut yang sudah terdaftar di OJK adalah PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Graha Santika Gadai, PT Nimfa Gadai Sejahtera, PT Budi Gadai Indonesia, PT Mari Gadai Sejahtera, PT Dotri Gadai Jaya, PT Berkat Gadai Sumatera, PT Sentral Gadai Persada, PT Raja Gadai Indonesia, PT Rumah Gadai Nias, PT Gadai Mas Sumut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper