Bisnis.com, PADANG - Balai BPOM Padang, Sumatra Barat, menyita sejumlah produk kosmetik ilegal yang jumlahnya mencapai 1.544 pcs atau 185 item dengan nilai sekitar Rp31 juta lebih.
Kepala Balai BPOM Padang Abdul Rahim mengatakan ribuan pcs produk kosmetik itu disita pada tanggal 26-28 Juli 2022 di sejumlah toko dan lapak pedagang yang ada di Kota Padang.
"Produk kosmetik ilegal itu tidak hanya diproduksi dari dalam negeri, tetapi juga produk luar negeri. Untuk dalam negeri, sebagian besar diproduksi di Pulau Jawa," katanya, Jumat (5/8/2022).
Dia menyebutkan ilegal yang dimaksud itu adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BBPOM. Produk yang tidak memiliki izin edar itu, dikhawatirkan keamanan dan kesehatan produknya.
Menurutnya melihat dari kasus selama ini, produk kosmetik yang enggan mengurus izin edar itu, karena produknya tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
"Makanya bagi produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar itu, langsung kita sita. Biar tidak menimbulkan dampak buruk kepada masyarakat yang menggunakannya," ujarnya.
Abdul Rahim juga mengatakan penyitaan produk kosmetik itu hanya dilakukan di Kota Padang, mengingat Padang adalah ibu kota provinsi. Sehingga banyak terdapat toko-toko dan lapak-lapak yang menjual produk kosmetik.
"Tidak tertutup kemungkinan kabupaten dan kota lainnya yang bakal kita razia. Jika ditemukan ada beredar, pasti akan kita sita," tegasnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar mengutamakan membeli produk yang memiliki izin edar resmi dari BBPOM, serta pastikan juga meski telah berizin, apakah produksi itu sudah kadaluarsa atau belum.
"Cek dulu barang yang hendak dibeli itu, seperti izin, waktu kadaluarsa, dan label halal. Jika semuanya aman, silahkan dibeli. Tapi jika tidak ada hal-hal yang saya sebut itu, jangan dibeli, dan segera lapor ke BBPOM," imbaunya. (k56)