Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Aplikasi PeduliLindungi Syarat Beli Minyak Goreng Perlu Ditinjau Ulang

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyebutkan belum bisa memulai sosialisasi tentang penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat beli minyak goreng curah.
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyebutkan belum bisa memulai sosialisasi tentang penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat beli minyak goreng curah.

Hal ini mengacu kepada pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan yang menargetkan selama dua minggu ini dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem baru pembelian minyak goreng curah di pasar.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar Ridonal mengatakan sistem baru pembelian minyak goreng curah yang dimaksud oleh Menko Marves Luhut itu, saat ini belum bisa ditindaklanjuti oleh daerah.

"Sejauh ini yang kita terima terkait sistem baru itu semacam pernyataan lisan dari Menko Marves Luhut, dan belum ada ketentuan dan petunjuk teknis penerapan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat beli minyak goreng curah," katanya ketika dihubungi Bisnis di Padang, Selasa (28/6/2022).

Menurutnya hal tersebut juga menjadi alasan, sehingga pemda belum bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mengingat belum adanya juknis yang tertulis.

Ridonal melihat jika pun nanti benar penerapan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat beli minyak goreng curah itu, benar-benar dijalankan. Maka ada hal yang perlu dipahami oleh pemerintah pusat.

"Terlepas soal belumnya tersosialisasi, sebenarnya sistem baru membeli minyak goreng curah itu bakal memiliki kendala. Seperti di Sumbar, tidak semua ibu-ibu punya ponsel pintar, dan tidak semua daerah yang memiliki akses internet," ujarnya.

Di Sumbar masih banyak terdapat titik-titik blank spot akses internet. Serta masih banyak para ibu-ibu di desa yang tidak memahami dalam menggunakan ponsel pintar.

"Ibu-ibu di kampung-kampung itu bahkan tidak punya ponsel pintar. Kan ada daerah yang belum bisa internet, jadi masyarakat merasa ponsel pintar belum penting," ungkapnya.

Untuk itu, penerapan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat beli minyak goreng curah, malah bakal mempersulit masyarakat dalam bertransaksi.

Ridonal menilai sistem baru yang dimaksud oleh Menko Marves Luhut perlu ditinjau ulang. Karena tidak semua daerah bisa menerapkan sistem itu, seperti halnya di Sumbar yang memiliki banyak kendala.

"Jadi sekarang mungkin masyarakat banyak yang belum tahu soal sistem baru untuk beli minyak goreng curah itu. Karena memang sosialisasi belum dilakukan, dan apa yang mau dijelaskan ke masyarakat, kita belum terima juknisnya," tegas Ridonal.

Salah seorang warga di Padang, Yanti (43), mengaku tidak mengetahui bahwa untuk membeli minyak goreng curah itu harus mempunyai aplikasi Pedulilindungi.

"Saya malah baru tahu kalau beli minyak goreng curah harus pakai aplikasi Pedulilindungi. Tadi saya beli minyak goreng, pedagang tidak ada yang minta," sebut Yanti.

Selain tidak tahu adanya aturan itu, Yanti mengatakan sistem baru dari pemerintah tersebut malah mempersulit masyarakat. "Apa hubungannya beli minyak goreng harus pakai aplikasi Pedulilindungi? Ada-ada saja aturan pemerintah ini," katanya.

Untuk itu, Yanti berharap aturan dari pemerintah tersebut perlu ditinjau ulang ke lapangan dulu. Karena para ibu-ibu bila ke pasar tidak selalu bawa ponsel, dan bahkan tidak punya ponsel pintar. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper