Bisnis.com, MEDAN - Puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/6/2022). Massa berasal dari sejumlah organisasi kedokteran dan tenaga kesehatan.
Mereka menyampaikan solidaritas dan dukungan kepada seorang dokter perempuan berinisial TGA alias G yang kini terjerat kasus suntik kosong vaksin Covid-19 di Kota Medan, Sumatra Utara.
Melalui orasinya, massa meminta agar hakim di Pengadilan Negeri Medan bersikap adil dalam penanganan kasus ini.
Ketua Tim Hukum dari Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumatra Utara dr Redyanto Sidi merasa janggal dengan kasus yang menimpa dokter G.
"Peristiwa ini banyak kejanggalan dan keanehan yang dialami dokter G, sehingga ia menjadi korban. Tanda petik ini sebuah tindakan kriminalisasi," kata Redyanto.
Sejauh ini, menurut Redyanto, sejumlah anak yang disebut-sebut memeroleh suntikan vaksin kosong dalam kondisi sehat. Sehingga menurutnya, tidak ada korban yang dirugikan.
"Sementara dalam peristiwa ini tidak ada korban yang dirugikan dan anak itu sehat-sehat saja," katanya.
Di sisi lain, menurut Redyanto, dokter G tak layak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, dokter G hanya berperan sebagai vaksinator dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan Polres Belawan.
"Ini bentuk kriminalisasi," katanya.
Seperti diketahui, video acara vaksinasi Covid-19 untuk para siswa sekolah dasar di Kota Medan viral beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu terjadi di ruang sekolah yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan, Senin (17/1/2022).
Sang petugas vaksin disebut-sebut menyuntikkan vaksin kosong untuk sejumlah siswa.
Setelah viral, petugas menetapkan dokter G sebagai tersangka. Pekan depan, Pengadilan Negeri Medan mulai menggelar sidang perdana kasus ini dengan agenda dakwaan.