Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Medan Resmi Larang Penjualan Daging Anjing per April 2022

Pemerintah Kota Medan keluarkan Surat Edaran yang melarang adanya penjualan daging anjing per April 2022.
Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) menyuntikan vaksin rabies ke anjing peliharaan milik warga di kawasan Mangga Dua Selatan, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja
Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) menyuntikan vaksin rabies ke anjing peliharaan milik warga di kawasan Mangga Dua Selatan, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah Kota Medan resmi merilis Surat Edaran tentang pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing di Kota Medan.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/4676 tertanggal 22 April 2022 yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 27 April 2022.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa adanya larangan penjualan daging anjing secara komersil. Sehingga nantinya daging anjing dilarang dijual seperti daging sapi, kambing, dan ayam.

Aturan ini didasari oleh sumber pangan seperti daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan karena dinilai dapat menyebarkan penyakit Zoonotis. Ditambah Pasal 67 UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis mengatakan, latar belakang keluarnya surat edaran ini berawal dari desakan salah satu aliansi pecinta hewan.

Mereka meminta agar Pemko Medan mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan daging anjing secara komersil.

"Dasar kita selanjutnya mengeluarkan surat edaran itu lantaran anjing bukan makanan, bukan hewan konsumsi tapi hewan peliharaan," kata Emilia dalam keterangan resminya, Senin (6/6/2022).

Emilia menekankan, surat edaran Walikota Medan itu bukan untuk melarang orang memakan daging anjing.

"Dalam surat imbauan walikota, itu bukan melarang orang makna anjing, tapi tak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging kambing, sapi dan lainnya," ujarnya.

Menurutnya, memakan daging anjing bisa beresiko terkena penyakit menular dari hewan seperti rabies dan zoonosis.

Emilia juga mengatakan surat edaran ini sudah disosialisasikan ke masing-masing OPD dan Kecamatan yang ada di Kota Medan.

"Nanti biar pak Camat yang mensosialisasikan ke warga," sebutnya.

Namun Emilia mengaku hingga saat ini, tidak ada penjualan daging anjing di pasar-pasar tradisional di Kota Medan.

"Sejauh ini belum ada di Medan, gak ada yang jual daging anjing. Ini hanya menghimbau, "pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper