Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Terlibat Sindikat Perdagangan Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Tak Ditahan

Selang setahun usai bebas dari penjara akibat kasus suap, mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi (41) kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, Ahmadi diduga terlibat dalam sindikat perdagangan organ satwa dilindungi berjenis harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae). 
Barang bukti kulit harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) beserta tulang-belulang yang disita petugas dari penangkapan eks Bupati Bener Meriah Ahmadi dan dua terduga penjual lainnya./ Istimewa
Barang bukti kulit harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) beserta tulang-belulang yang disita petugas dari penangkapan eks Bupati Bener Meriah Ahmadi dan dua terduga penjual lainnya./ Istimewa
Bisnis.com, MEDAN - Selang setahun usai bebas dari penjara akibat kasus suap, mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi (41) kembali berurusan dengan hukum.
Kali ini, Ahmadi diduga terlibat dalam sindikat perdagangan organ satwa dilindungi berjenis harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae). 
Dia dan dua orang terduga pelaku lainnya diciduk petugas Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.
Mereka diduga hendak menjual kulit beserta tulang-belulang harimau tersebut kepada petugas yang menyamar di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Selasa (24/5/2022) pukul 04.30 WIB.
Saat proses penangkapan berlangsung, satu di antara tiga lelaki tersebut melarikan diri.
Awalnya, Ahmad dan satu orang lainnya yang berusia 44 sempat diboyong petugas ke Markas Polda Aceh. Namun penyidik merasa masih butuh keterangan dari saksi-saksi tambahan demi meningkatkan status hukum terhadap keduanya.
Berdasar hasil gelar perkara itu, Ahmadi dan lelaki berinisial S tersebut dipulangkan ke pihak keluarga. Sedangkan satu orang yang melarikan diri masih buron. Petugas mencurigai lelaki tersebut merupakan otak pelaku.
Sejauh ini, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan masih irit bicara. Khususnya mengenai keputusan mereka mengembalikan Ahmadi ke keluarganya usai diciduk. Subhan hanya memberi siaran rilis berupa pernyataan tertulis.
Saat ini, Ahmadi beserta rekannya diketahui hanya diwajibkan lapor secara berkala kepada penyidik Balai Gakkum.
"Guna membuat terang perkara ini, masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut," kata Subhan melalui pernyataan tertulis, Jumat (27/5/2022).
Pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi berawal dari informasi yang diterima petugas. Tersiar kabar adanya warga Kecamatan Samar Kilang yang berniat menjual kulit harimau.
Petugas yang menyamar kemudian menghubungi pelaku. Setelah harga cocok, petugas langsung bertolak ke lokasi yang telah disepakati. Yakni di suatu SPBU Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Tepat pada Selasa (24/5/2022) subuh, petugas tiba di lokasi. Tak lama berselang, tiga orang lelaki datang. Mereka kemudian memperlihatkan satu lembar kulit harimau beserta tulang-belulang. Akan tetapi, tidak terlihat taring dan bagian gigi lainnya pada organ harimau tersebut.
Saat hendak ditangkap, satu di antaranya melarikan diri. Yakni lelaki berinisial I. Ahmadi dan S kemudian diboyong ke Mapolda Aceh guna diperiksa. Namun setelah itu mereka dikembalikan lagi ke keluarga.
"Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan  wajib lapor," kata Subhan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy, petugas kepolisian tidak terlibat dalam proses penyidikan kasus yang diduga melibatkan eks Bupati Bener Meriah Ahmadi.
"Yang tangkap KLHK, polisi hanya mendampingi," kata Winardy.
Dari tangan ketiga terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau beserta tulang-belulang, kemudian satu unit kendaraan roda empat dan STNK, dua unit ponsel serta berbagai benda lainnya.
Harimau Sumatra merupakan satwa dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penjual organ harimau dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper