Bisnis.com, MEDAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah Pemprov Sumatra Utara Tahun Anggaran 2021 di Kota Medan, Jumat (27/5/2022).
BPK menemukan berbagai temuan yang diduga melanggar aturan pada laporan tersebut. Oleh karena itu, terdapat setidaknya 1.730 poin rekomendasi yang telah diberikan BPK kepada Pemprov Sumatra Utara.
Sejauh ini, sebanyak 1.366 di antara rekomendasi temuan itu telah ditindaklanjuti. Sedangkan sisanya, yakni 335 poin rekomendasi, belum tuntas.
"Kami apresiasi upaya Pemprov Sumut meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi tingkat kemiskinan. Tetapi tentu masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi," kata Kepala BPK RI Perwakilan Sumatra Utara Eydu Oktain Panjaitan.
Pada kesempatan ini, Eydu turut mengingatkan Pemprov Sumatra Utara agar mengoptimalkan fungsi pembinaan terhadap pemerintah kabupaten dan kota.
Sedangkan DPRD Sumatra Utara diharap mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
"Dengan begitu akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel," katanya.
Sama seperti tahun sebelumnya, BPK memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021. Pemprov Sumatra Utara tercatat telah delapan kali berturut mendapat predikat yang sama.
Namun, menurut Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, predikat prestisius bukan tujuan utama.
"WTP itu oke. Tetapi bukan sasaran utama. Implementasi dari WTP itulah yang utama dalam rangka menyejahterakan rakyat," katanya.
Edy berjanji akan menindaklanjuti 335 poin rekomendasi BPK yang belum dituntaskan.
"Akan kami tindak lanjuti," kata Edy.