Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Catat 2.991 Warga Sumbar Memiliki Rekening Fintech P2P Lending

Kepala OJK Sumbar Yusri mengatakan dari total borrower itu, adapun total pembiayaan yang telah disalurkan layanan fintech P2P lending itu, telah mencapai Rp3,04 triliun dengan outstanding mencapai Rp405,51 miliar.
Nasabah mengakses aplikasi Akulaku di Jakarta, Senin (24/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Nasabah mengakses aplikasi Akulaku di Jakarta, Senin (24/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatra Barat mencatat sampai dengan 31 Maret 2022, jumlah lender pada layanan fintech peer to peer (P2P) lending tersebut di Sumbar telah mencapai 2.991 rekening dengan borrower (peminjam) sebanyak 155.467 rekening.

Kepala OJK Sumbar Yusri mengatakan dari total borrower itu, adapun total pembiayaan yang telah disalurkan layanan fintech P2P lending itu, telah mencapai Rp3,04 triliun dengan outstanding mencapai Rp405,51 miliar.

"Untuk tingkat Wanprestasi Pinjaman di atas 90 hari (TWP 90) atau rasio NPL sebesar 1,26%. Jadi cukup rendah NPL fintech P2P lending di Sumbar ini," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).

Dia menjelaskan fintech P2P lending yang diikuti oleh masyarakat Sumbar itu, merupakan penyelenggara fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK.

Yusri mengatakan jumlah fintech P2P lending yang tercatat dan berizin dari OJK saat ini sebanyak 102 penyelenggara. "Untuk daftar penyelenggara dimaksud diperbarui secara berkala dan dapat diakses pada website OJK," ujarnya.

Menurutnya dalam penyelenggaraan fintech P2P lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) sudah diatur oleh OJK melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

"Biar aman, ikuti yang fintech P2P lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK saja," imbaunya.

Yusri menegaskan keuntungan bagi masyarakat yang memilih fintech P2P lending yang berizin OJK itu, bila ada permasalahan yang dialami oleh borrower, maka dapat diselesaikan oleh OJK.

"Jadi artinya selain aman, ada perlindungan dari OJK juga," tegasnya. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper