Bisnis.com, PALEMBANG – Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menilai wacana aktivitas kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) tak dapat diterapkan untuk ASN yang bekerja di bagian pelayanan publik.
"Kita harus inventarisir terlebih dahulu ASN dengan kriteria apa yang dapat melakukan WFA, WFH atau WFO," kata dia, Kamis (12/5/2022).
Deru menilai WFA bisa saja dilakukan sebagai bentuk baru dari cara kerja ASN. Hanya saja dirinya menilai kriteria ASN yang bisa melakukan WFA tak bisa diberlakukan di semua daerah dan semua bagian pelayanan publik.
Menurut gubernur, selama pandemi saja, pemberlakuan WFO dan WFH diatur secara ketat siapa saja yang tetap harus bekerja dari kantor. Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan tetap berputar maksimal.
"Kalau kerjanya tidak memerlukan pelayanan langsung [pelayanan publik] sangat mungkin dilaksanakan WFA itu," katanya.
Dia menambahkan aturan WFA, WFO, dan WFH seharusnya bisa dilakukan bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
Contohnya, aturan WFH dan WFO yang dikeluarkan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu hanya mengakomodir ASN di Jawa dengan berbagai pertimbangan. Hal ini lah yang membuat pihaknya tidak mengambil WFH dan WFO pasca puncak arus balik kemarin.
"Kebijakan itu kan diambil untuk mengatur arus lalu lintas setelah puncak arus mudik agar tidak macet di ruas jalan provinsi," jelas dia.
Selebihnya, Deru meminta aturan WFA yang saat ini tengah dibahas di pusat harus memikirkan berbagai kondisi masing-masing daerah.
Dia mengakui sejak dua tahun pandemi ini memang beberapa kebijakan jam kerja ASN banyak mengalami penyesuaian.