Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riau Dapat Kuota Haji 2.304 Orang Tahun Ini

Kakanwil Kemenag Riau Mahyudin menjelaskan dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051.
Umat Muslim mengelilingi Kabah di Mekah, Arab Saudi./Bloomberg
Umat Muslim mengelilingi Kabah di Mekah, Arab Saudi./Bloomberg

Bisnis.com, PEKANBARU -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menyatakan Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 2022 sebanyak 100.051 jemaah dengan batasan usia di bawah 65 tahun.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Kakanwil Kemenag Riau Mahyudin menjelaskan dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Sedangkan kuota jemaah haji untuk Provinsi Riau sebanyak 2.304 orang.

“Jumlah kuota Riau tersebut hanya sekitar 45- 46 persen dari total kuota normal JCH Riau pada 2020 yang sekitar 5.000 jemaah lebih," ujarnya Rabu (27/4/2022).

Dia merincikan jumlah 2.304 jemaah haji untuk Riau tersebut meliputi jemaah haji reguler 2.290 orang, Pemimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 2 orang, Petugas Haji Daerah 12 orang, kemudian untuk jumlah kloter mencapai 6 kloter.

Menurutnya dengan telah ditetapkannya jumlah kuota jemaah haji per Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau sudah bisa melakukan verifikasi terkait dengan segala sesuatu yang berkenaan dengan persiapan penyelenggaraan haji.

Berdasarkan ketentuan Kemenag, jemaah haji yang akan berangkat merupakan CJH yang sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443H/2022M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten kota.

Batasan usia minimal 18 tahun per 4 Juni 2022 dan maksimal batasan kelahiran 8 Juli 1957. Selain itu, jemaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas pailing singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Dia menambahkan, jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

“Mudah- mudahan penyelenggaraan haji tahun ini bisa berjalan dengan baik, sehingga tahun depan kuota bisa kembali normal dengan memprioritaskan jemaah lanjut usia."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper