Bisnis.com, MEDAN - Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, resmi membuka kembali pintu masuk bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Menurut Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandar Udara Kualanamu Eri Braliantoro, satu di antara syarat yang wajib dipenuhi adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk itu, Eri menyarankan agar para PPLN terlebih dulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
Sehingga setibanya di Bandara Internasional Kualanamu dapat langsung melalui pemeriksaan oleh tim Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Eri mengatakan, syarat ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-10 Nomor 15 Tahun 2022 serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"Untuk itu diharapkan maskapai melakukan sosialisasi kepada penumpang agar sebelum berangkat mengunduh aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu," ujar Eri saat simulasi kedatangan PPLN di Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (8/4/2022).
Setelah ditetapkan sebagai satu di antara sejumlah entry point perjalanan luar negeri, kata Eri, sejumlah maskapai penerbangan internasional sudah menyediakan tiket ke Bandara Internasional Kualanamu.
"Mudah-mudahan seminggu dua minggu ini sudah ada perkembangan lebih lanjut terkait penerbangan internasional," ujar Eri.
Pada simulasi, dijelaskan bahwa alur kedatangan PPLN akan dimulai melalui scan barcode. Setelah itu, mereka kemudian diarahkan menuju desk validasi dokumen kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Apabila suhu tumbuh penumpang terdeteksi di atas 37,5 derajat Celsius dan menunjukkan gejala, maka mereka akan dibawa ke ruang screening untuk melalui tes PCR. Namun bila dinyatakan aman, penumpang bisa melanjutkan proses keimigrasian sesuai mekanisme biasa.
Berdasar Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, berikut persyaratan lengkap memasuki Indonesia bagi para PPLN:
A. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah
B. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan
C. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
i. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif
ii. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
iii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
iv. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal
D. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital) sebagaimana dimaksud pada huruf C dikecualikan kepada:
i. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
ii. WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia.
iii. PPLN usia di bawah 18 tahun
iv. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
E. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan
F. Dalam hal PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
G. Dalam hal PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau Covid-19 recovery certificate dari rumah sakit pemerintah/negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19
H. Bagi WNA PPLN, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat
I. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.