Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Soroti Untung Tak Wajar Pengadaan Bantuan Alat Industri Disperindag Sumut Nyaris Rp1 Miliar

Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Sumatra Utara Tahun Anggaran 2020, BPK menjabarkan dua poin temuan kelebihan pembayaran yang tidak wajar pada dinas tersebut.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, MEDAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Utara menemukan kelebihan pembayaran atas ketidakwajaran keuntungan beberapa bantuan peralatan industri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemprov Sumatra Utara pada 2020 lalu.

Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Sumatra Utara Tahun Anggaran 2020, BPK menjabarkan dua poin temuan kelebihan pembayaran yang tidak wajar pada dinas tersebut.

Temuan pertama adalah pengadaan bantuan peralatan untuk industri rumah tangga atau industri kecil menengah di Kota Tebingtinggi sebesar Rp129.469.700,32 oleh dua pelaksana kegiatan. Rinciannya terdiri atas CV DMK sebesar Rp36.465.810,00 dan CV IA sebesar Rp93.003.890,35. 

Temuan kedua adalah pengadaan bantuan peralatan untuk industri rumah tangga pada sembilan kabupaten dan kota senilai Rp816.404.937,65. Rinciannya terdiri atas CV NS sebesar Rp791.121.705,50 dan CV Na sebesar Rp25.283.232,15.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Sumatra Utara Aspan Sopian Batubara, temuan itu belum tuntas ditindaklanjuti. 

Aspan mengaku sudah berupaya mendesak bawahannya yang dulu bertanggung jawab atas pengadaan tersebut. Yang dimaksud Aspan adalah Nurhaida Pohan, eks Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Sumatra Utara.

Saat ini, kata Aspan, Nurhaida sudah pindah tugas ke Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumatra Utara. Dia menjabat sebagai kepala bidang ketersediaan dan distribusi pangan.

"Katanya temuan itu sudah ditindaklanjuti. Tapi sebenarnya di lapangan kabarnya belum. Yang kemarin menangani pengadaan itu orangnya sudah pindah ke dinas ketahanan pangan," kata Aspan kepada Bisnis, Kamis (31/3/2022).

Sementara itu, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumatra Utara Nurhaida Pohan mengaku tidak tahu tentang tindak lanjut temuan BPK tersebut.

"Saya tidak tahu," kata Nurhaida.

Atas temuan kelebihan pembayaran yang tidak wajar, BPK RI Perwakilan Sumatra Utara memerintahkan kepala dinas perindustrian dan perdagangan Pemprov Sumatra Utara selaku penanggungjawab kegiatan lebih cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

BPK juga menginstruksikan para penerima barang agar lebih cermat dalam melakukan serah terima atas pelaksanaan pekerjaan oleh pihak penyedia.

"Menarik kelebihan pembayaran atas ketidakwajaran keuntungan," petikan LHP dari BPK RI Perwakilan Sumatra Utara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper