Bisnis.com, PEKANBARU -- Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia atau Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Provinsi Riau menolak aturan kewajiban vaksin booster bagi masyarakat yang ingin melaksanakan mudik tahun ini.
Ketua DPD ASITA Riau Dede Firmansyah menjelaskan bahwa momen mudik seharusnya dimudahkan oleh pemerintah, seperti mendorong aktivitas pariwisata yang sudah digalakkan beberapa waktu terakhir.
“Keputusan kewajiban vaksin booster bagi pemudik tersebut akan mempersulit masyarakat, kami minta kewajiban booster ini jangan diterapkan, dan syarat mudik harusnya sama dengan aturan yang sudah berjalan yaitu hanya vaksin dua kali,” ujarnya, Senin (28/3/2022).
Dia memaparkan salah satu alasan penolakan itu adalah waktu untuk mengejar program vaksinasi booster sangat pendek, dan satu bulan lagi sudah momen Idulfitri 1443 hijriah.
Karena sangat pendeknya waktu yang harus dikejar untuk mendorong vaksinasi booster ini, pihaknya meminta agar aturan ini bisa dibatalkan oleh pemerintah.
“Sekarang dengan 2 kali vaksin, masyarakat juga meyakini dirinya harus sehat makanya ikut vaksin 2 kali. Itu harusnya diapresiasi. Kalau wajib vaksin booster untuk mudik, jangan dululah diterapkan,” ujarnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan kebijakan terbaru menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 2022. Jokowi mempersilahkan masyarakat untuk melakukan mudik pada lebaran kali ini.
"Dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali vaksin booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu, 23 Maret 2022.
Selain itu, Jokowi mengumumkan umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid. "Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan."