Bisnis.com, PALEMBANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menjamin dana jaminan hari tua atau JHT peserta tetap aman di tengah perubahan regulasi pemerintah terkait klaim jaminan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Eko Purnomo, saat media gathering pada Kamis (17/2/2022) malam.
“Terhadap dana JHT peserta kami pastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dengan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Eko menambahkan BPJS Ketenagakerjaan juga berupaya untuk memberikan imbal hasil yang kompetitif kepada peserta untuk JHT tersebut.
“Paling tidak setara rata-rata bunga deposito bank pemerintah. JHT ini salah satu bentuk perlindungan kepada peserta, termasuk ketika mereka memasuki hari tua agar lebih sejahtera,” paparnya.
Dia mengemukakan BPJS Ketenagakerjaan butuh waktu yang lebih panjang untuk mengatur return agar lebih optimal, sehingga kebijakan mengunci dana JHT yang dapat diambil pada usia 56 tahun sudah tepat.
“Dana JHT ini merupakan dana untuk hari tua pekerja, bukan sebagai dana darurat pekerja,” kata Eko.
Menurutnya, perubahan tersebut untuk memastikan atau menjamin kesejahteraan peserta dan keluarganya pada masa depan, saat peserta memasuki hari tua atau mencapai usia tidak produktif.
“Dan bukan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan yang sifatnya jangka pendek di usia produktif,” katanya.
Dia melanjutkan sepanjang Januari – 15 Februari 2022, BP Jamsostek Kanwil Sumbagsel telah membayar klaim JHT senilai Rp302,89 miliar.
Nilai tersebut berasal dari 23.436 kasus yang diklaim peserta tenaga kerja yang tersebar di Sumatra Selatan (Sumsel), Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung dan Lampung tersebut.
Adapun kasus di Sumsel mendominasi nilai klaim JHT tersebut yang mencapai Rp112,21 miliar dari 8.014 kasus.