Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kota Palembang naik tingkat ke level 3 hingga 28 Februari 2022.
Peningkatan status PPKM Kota Palembang yang dari level 2 tersebut berdasarkan instruksi menteri dalam negeri.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan PPKM Level 3 berlaku selama dua pekan mendatang.
“Pemkot Palembang pun akan membatasi mobilitas masyarakat kurang dari 100 persen,” katanya usai rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Palembang, Selasa (15/2/2022).
Dia memaparkan pembatasan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari tempat ibadah, acara pernikahan hingga kapasitas transportasi umum.
“Tempat ibadah dan acara pernikahan dikurangi 50 persen dan transportasi umum 70 persen,”jelasnya.
Sementara pembatasan kegiatan pembelajaran di sekolah dan kantor, Harnojoyo melanjutkan, masih sama seperti PPKM level 2, yakni 50 persen.
“Untuk sekolah dan bekerja tidak berubah, masih 50 persen,” katanya.
Menurut wali kota saat ini hal yang terpenting bagi masyarakat adalah terus menerapkan protokol kesehatan, guna menekan angka kasus Covid-19 yang ada di kota itu.
“Yang terpenting, yaitu kita sebagai masyarakat bisa patuh prokes pakai masker dan cuci tangan,”katanya.