Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Gembira, Pemkot Pekanbaru Bakal Gratiskan BPHTB 2 Tahun

Sekretaris Bapenda Pekanbaru Adrizal menjelaskan Ranperda BPHTB Gratis ini bertujuan agar semua alas hak pertama atas lahan atau tanah milik masyarakat, bisa segera ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sedang menyiapkan peraturan daerah tentang pemberian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis atau Rp0, selama 2 tahun bila perda itu disahkan.

Sekretaris Bapenda Pekanbaru Adrizal menjelaskan Ranperda BPHTB Gratis ini bertujuan agar semua alas hak pertama atas lahan atau tanah milik masyarakat, bisa segera ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Sekarang kami sedang menunggu pengesahan Ranperda BPHTB Gratis atau Rp0 selama 2 tahun di Pekanbaru. Tujuannya agar semua alas kepemilikan hak pertama atas tanah seperti SKGR, SKT, dan SKPT itu bisa ditingkatkan ke SHM. Kalau ini lolos masyarakat bisa mengajukan SHM dan gratis biaya BPHTB selama 2 tahun setelah perda berjalan," ujarnya Senin (7/2/2022).

Bapenda Pekanbaru mencatat realisasi PAD sampai pekan ketiga Desember 2021 yang mencapai Rp568,6 miliar tersebut, telah mengalami peningkatan sebesar 10,7 persen jika dibandingkan periode sama 2020.

Dari 11 sektor pajak yang menjadi kewenangan Bapenda Pekanbaru, sekitar 4 sektornya telah memenuhi target yaitu Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan Umum, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Restoran.

Dia menguraikan, sebelumnya Pemkot melalui Bapenda telah mengeluarkan regulasi pendukung agar masyarakat mau meningkatkan alas haknya menjadi sertifikat hak milik. Lewat aturan itu, bagi masyarakat yang membayarkan pajak bumi dan bangunan secara rutin, bisa mendapatkan diskon 50 persen biaya BPHTB.

Namun dia mengakui belum semua masyarakat atau warga Pekanbaru mengetahui adanya aturan pendukung penerbitan SHM tersebut. Karena itu pihaknya membutuhkan dukungan semua pihak terkait agar informasi ini bisa sampai kepada publik.

"Jadi informasi ini perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak ada lagi tanah di Pekanbaru ini tidak bersertifikat, baik mulai dari RT RW lurah dan camat kami harapkan bantuannya mensosialisasikan," ujarnya.

Menurutnya dengan meningkatkan status lahan menjadi SHM, bisa mengurangi risiko warga menjadi korban dari sengketa lahan yang selama ini kerap terjadi kepada pemilik lahan dengan alas hak SKT, SKGR, dan SKPT.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Arwinda Gusmalina mengatakan pihaknya mendukung Ranperda yang diajukan pemkot yaitu BPHTB gratis selama dua tahun. 

Menurutnya memang perlu dukungan pemda agar tidak ada lagi sejengkal tanah di Pekanbaru yang tidak memiliki sertifikat hak milik.

"Karena SHM itu sama dengan bukti hak sah atas lahan itu milik kepunyaan seseorang. Kalau ini berhasil BPHTB Rp0 ini juga menjadi harapan kami agar didukung semua lapisan masyarakat semua warga tahu adanya Perda ini."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Arif Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper