Bisnis.com, MEDAN - Polda Sumatra Utara menerbitkan surat pemanggilan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi terhadap eks pelatih cabang olahraga biliar Khairuddin Aritonang alias Coki.
Berdasar dokumen yang diperoleh, surat pemanggilan ditujukan terhadap saksi atas nama Muhammad Fadli dan Tasimin. Surat itu ditandatangani oleh Kasubdit I TP Kamneg Polda Sumatra Utara AKBP Jistoni Naibaho pada Jumat (31/1/2022).
Baik Fadli maupun Tasimin dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Selasa (25/1/2022). Kedua atlet itu diduga berada di lokasi saat Edy menjewer telinga Coki pada acara penyerahan bonus atlet peraih medali PON Papua.
Akan tetapi, Fadli membantah sudah memeroleh surat pemanggilan tersebut. Fadli juga menyatakan penolakan bila nantinya dipanggil. Alasannya, Fadli tidak ingin mencampuri perkara itu.
"Tidak ada. Lagian untuk apa, saya tidak mau. Kalau pun ada (pemanggilan), saya tidak mau. Tidak mau saya urusi itu, biarkan saja mereka," kata Fadli kepada Bisnis, Rabu (2/2/2022).
Senada dengan Fadli, Tasimin juga mengaku belum pernah memeroleh surat panggilan dari Polda Sumatra Utara sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Edy dan Coki.
Tasimin juga membantah adanya intervensi atau tekanan dari oknum tertentu agar tidak bersedia menjadi saksi dalam kasus itu.
"Tidak ada, tidak ada," kata Tasimin.
Sementara itu, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatra Utara John Ismadi Lubis membantah adanya intervensi terhadap para atlet agar menolak jadi saksi dalam kasus yang melibatkan Edy dan Coki.
Bahkan, John menyarankan para atlet agar tetap datang jika dipanggil aparat. Namun di sisi lain, John juga mengaku belum mengetahui perkembangan kasus ini lantaran sedang berada di luar kota.
"Enggak lah. Kalau dipanggil harus hadir, itu kewajiban kita. Saya di luar kota sejak 23 Jan 2022, jadi belum tahu perkembangannya," kata John kepada Bisnis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bakal berkoordinasi dengan penyidik mengenai tindak lanjut perkara ini.
"Masih ada kegiatan di Jakarta. Kalau sudah selesai akan berkoordinasi dengan penyidik," kata Tatan.
Terpisah, Kuasa Hukum Coki, Gumilar Aditya Nugroho, berharap aparat kembali memanggil para saksi dalam kasus yang melibatkan kliennya.
Sebab, Gumilar yakin kepolisian bersikap netral dan profesional untuk menuntaskan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ini.
"Kami harap Polda Sumatra Utara kembali memanggil saksi sehingga kasus ini dapat dituntaskan sesuai hukum yang berlaku," ujar Gumilar.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi tampak bergeming meski ulahnya hendak dilaporkan ke penegak hukum.
"Apanya yang mau dilapori? Ya enggak lah, laporan itu kan ada syaratnya. Kalian lah yang bela saya," ujar Edy di rumah dinasnya, Kamis (30/12/2021).