Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepanjang 2021 Jasa Raharja Riau Bayarkan Santunan Rp55,7 Miliar

Kabag Operasional Jasa Raharja Riau Ahmad Ilham mengatakan secara nominal dan kasus yang disantuni, jumlahnya mengalami kenaikan dibandingkan 2020 lalu.
Kabag Operasional Jasa Raharja Riau Ahmad Ilham (kedua kanan) didampingi Humas Jasa Raharja Riau Hamzah (kiri) sedang memaparkan kinerja perseroan sepanjang 2021. Jasa Raharja Riau mencatat sepanjang 2021 telah membayarkan santunan senilai total Rp55,7 miliar. /Bisnis-Arif Gunawan
Kabag Operasional Jasa Raharja Riau Ahmad Ilham (kedua kanan) didampingi Humas Jasa Raharja Riau Hamzah (kiri) sedang memaparkan kinerja perseroan sepanjang 2021. Jasa Raharja Riau mencatat sepanjang 2021 telah membayarkan santunan senilai total Rp55,7 miliar. /Bisnis-Arif Gunawan

Bisnis.com, PEKANBARU-- PT Jasa Raharja (Persero) telah menyalurkan santunan senilai Rp55,7 miliar sepanjang 2021 lalu bagi sebanyak 653 korban meninggal dunia akibat kecelakaan, dan 1.497 korban kecelakaan lalu lintas.

Kabag Operasional Jasa Raharja Riau Ahmad Ilham mengatakan secara nominal dan kasus yang disantuni, jumlahnya mengalami kenaikan dibandingkan 2020 lalu.

"Sepanjang 2021 kami membayarkan santunan senilai total Rp55,7 miliar dengan kasus sebanyak 2.150 korban, rinciannya 653 korban kecelakaan meninggal dunia dan 1.497 korban kecelakaan lalu lintas yang luka-luka, angka ini meningkat dibandingkan 2020 lalu," ujarnya Senin (31/1/2022).

Dia menyebutkan pada 2020 lalu pihaknya membayarkan santunan senilai Rp51,3 miliar dengan kasus kecelakaan sebanyak 2.079 korban, dimana sebanyak 594 diantaranya meninggal dunia dan 1.485 lainnya mengalami luka-luka.

Dari pembayaran klaim sepanjang 2021 lalu, sekitar 90,04 persen sudah dibayarkan secara overbooking ke rumah sakit, dan sisanya masih dibayarkan melalui klaim oleh korban setelah pengobatan kecelakaan.

Menurutnya mengapa masih ada kasus yang dibayarkan setelah proses pengobatan di rumah sakit ini, karena korban kecelakaan memilih langsung ke rumah sakit tanpa lapor kepada pihak kepolisian dan membayar biaya pengobatan secara pribadi. 

Namun saat merasakan tagihan yang diterimanya cukup tinggi, akhirnya korban memilih lapor ke polisi untuk dapat diproses klaim santunan Jasa Raharjanya.

"Karena itu kami selalu mengimbau kepada pengendara dan masyarakat untuk dapat waspada dari risiko kecelakaan lalu lintas. Kalau terjadi kecelakaan segera lapor polisi dan kami yang selanjutnya akan memproses penyerahan santunan atau membayar klaim biaya rumah sakitnya," ujarnya.

Adapun secara nasional sepanjang 2021 lalu Jasa Raharja telah membayarkan klaim senilai Rp2,41 triliun untuk kasus sebanyak 25.017 korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper