Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Investasi Bodong Rp84,9 Miliar di Pekanbaru, Terdakwa Bisa Dijerat Pasal 46 UU Perbankan

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melanjutkan agenda persidangan kasus dugaan investasi bodong yang merugikan para korban mencapai Rp84,9 miliar.
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf

Bisnis.com, PEKANBARU -- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melanjutkan agenda persidangan kasus dugaan investasi bodong yang merugikan para korban mencapai Rp84,9 miliar, dengan terdakwa pimpinan Fikasa Group dan menghadirkan saksi ahli dari perbankan dan ahli pidana korporasi.

Dari agenda sidang yang berlangsung Senin (24/1/2022) siang sampai malam hari, para ahli menilai terdakwa Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani, bisa dijerat dengan undang undang Perbankan.

Ahli Hukum Pidana Profesor Agus Surono yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila dalam kesaksiannya di PN Pekanbaru mengatakan pengumpulan atau kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat oleh korporasi, harus seizin pemerintah dalam hal ini adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jika tidak, perusahaan dan pengurusnya dinilai melanggar pasal 46 Undang Undang No.10/1998 tentang Perbankan.

"Di dalam Pasal 46 Ayat 1 Undang-undang Perbankan intinya adalah tidak adanya izin dalam menghimpun dan menyimpan dana dari masyarakat dari Otoritas Jasa Keuangan. Dimana OJK ini lah yang berwenang memberi atau tidak memberi izin. Sehingga jika ada subjek hukum pidana korporasi tidak mendapatkan izin dari otoritas berwenang, maka norma Pasal 46 Ayat 1 telah dilanggar," ujarnya.

Kelima terdakwa disebutkan telah menghimpun dana dari para korban sebanyak 10 orang. Modusnya, dengan menawarkan produk investasi 'Promissory Notes' atau produk yang mirip seperti deposito. Terdakwa menjanjikan korban akan mendapatkan bunga tinggi sebesar 9-12 persen pertahun, lebih tinggi jika dibandingkan dengan bunga bank, yang sebesar 5 persen.

Untuk menghimpun dana dari mayarakat dengan sistem berjangka ini, PT Fikasa Group menggunakan beberapa anak perusahaan yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara. Perusahaan itu bergerak di bidang properti, air minum, dan perhotelan.

Di wilayah Pekanbaru, para terdakwa mulai menghimpun dana dengan produk Promissory Notes (surat utang) sejak 2016 lalu. Namun sejak 2020 tidak ada pembayaran keuntungan alias macet. Para nasabah di Pekanbaru berusaha meminta pertanggungjawaban Fikasa Group. Namun tidak ada kejelasan termasuk permintaan pengembalian modal nasabah.

Saat ini di Pekanbaru ada sebanyak 10 nasabah yang tertipu dengan total kerugian Rp84,9 miliar. Belakangan para nasabah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

Profesor Agus mengatakan jika terjadi permasalahan dalam perhimpunan dana, korporasi dan pengurusnya bisa dijerat dengan hukum. Berdasarkan tafsir Pasal 46 Ayat 1, menghimpun dana dari masyarakat karena dengan diterbitkannya promissory note dana-dana dari masyarakat bisa keluar. Pasal 46 Ayat 1 yang dipersoalkan dari perkara ini adalah berkaitan tidak adanya izin mengimpun dana dari masyarakat.

"Saya memaknainya Pasal 46 Ayat 1 termasuk juga didalamnya adalah dengan cara menerbitkan promissory notes. Untuk yang bertanggungjawab, korporasi berbuat pengurus bertanggungjawab dan pengurus berbuat, pengurus bertanggungjawab," ujar Profesor Agus.

Sidang kasus dugaan invstasi bodong ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan. Para korban investasi bodong ikut hadir di persidangan, dan para terdakwa Agung Salim dan terdakwa lainnya juga dihadirkan secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper