Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Sumsel Perluas Izin Perhutanan Sosial Cegah Karhutla

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan akan memperluas izin perhutanan sosial bagi masyarakat untuk mengejar target 254.000 hektare hingga tahun 2024.
Ilustrasi. Seorang petani menunjukkan tempat royal jelly lebah madu/Antara
Ilustrasi. Seorang petani menunjukkan tempat royal jelly lebah madu/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan akan memperluas izin perhutanan sosial bagi masyarakat untuk mengejar target 254.000 hektare hingga tahun 2024.

Diketahui, ada sebanyak 181 izin perhutanan sosial yang sudah dikeluarkan. Lahan yang dikelola sekitar 121.000 hektare (ha).

Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Panji Cahyanto mengatakan target perhutanan sosial akan direalisasikan secara bertahap setiap tahun.

"Target tahun ini bisa sampai 60 persen dari target keseluruhan program. Jadi kami targetkan sekitar 150.000 ha,” katanya, Kamis (13/1/2022).

Dia menjelaskan, izin perhutanan sosial tersebut diberikan kepada masyarakat lokal yang tinggal di sekitar lokasi hutan. Baik hutan konservasi, lindung hingga produksi. Mereka diberikan perizinan atau legalitas untuk mengelola kawasan hutan.

"Bisa dari kelompok tani, koperasi ataupun gabungan kelompok tani. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 30.000 kepala keluarga," katanya.

Menurut Panji, pengelolaan kawasan hutan melalui izin perhutanan sosial terbukti efektif menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dia menjelaskan, sejumlah kawasan langganan Karhutla yang dikelola masyarakat saat ini bisa terjaga dengan baik.

"Seperti di Kawasan Merang dan Muara Merdak. Kawasan itu dikelola oleh Masyarakat Peduli Api menjadi lahan yang produktif. Otomatis mereka akan menjaga lahan ini dari Karhutla," katanya.

Panji menjelaskan sejauh ini sudah banyak produk lokal yang dihasilkan dari kawasan perhutanan sosial. Mulai dari berbagai jenis buah-buahan hutan seperti durian, pisang dan lainnya hingga produk kehutanan lain seperti madu.

"Produk ini terus dikembangkan dan dibantu pemasarannya. Untuk di kawasan hutan produksi, kami mendorong perusahaan menjalin kemitraan dengan masyarakat dalam pengembangan produknya," katanya.

Pemegang izin perhutanan sosial juga bisa mendapat bantuan dari pemerintah maupun sarana permodalan perbankan dengan mudah.

Selama ini, kata Panji, usaha yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan hutan kerap terkendala masalah izin maupun legalitas kepemilikan lahan. Padahal punya potensi besar untuk maju.

"Adanya legalitas yang dimiliki oleh petani maupun masyarakat pemegang izin membuat pemerintah dan perbankan bisa memberikan bantuan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper