Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

192 Izin Konsesi Hutan Dicabut, 2 di Antaranya di Sumut Kuasai Lahan 43.470 Ha

Dari 192 izin sektor kehutanan tersebut, dua di antaranya berada di Sumatra Utara yakni milik PT Multi Sibolga Timber dan PT Barumun Raya Padang Langkat.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah mencabut 192 izin usaha konsensi wilayah hutan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin tersebut dicabut karena berbagai alasan. Antara lain akibat tidak aktif, tidak membuat rencana kerja hingga ditelantarkan.

Dari 192 izin sektor kehutanan tersebut, dua di antaranya berada di Sumatra Utara yakni milik PT Multi Sibolga Timber dan PT Barumun Raya Padang Langkat. Mereka memegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam.

"Izin sektor kehutanan yang dicabut di wilayah Provinsi Sumatra Utara total luas 43.470 hektare," ujar Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sumatra Utara Herianto kepada Bisnis, Senin (10/1/2022).

Selain dua izin usaha konsesi wilayah hutan, terdapat satu izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Sumatra Utara yang turut dicabut. Yakni izin milik PT. Permata Hijau Sawit.

Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar berharap pemerintah juga melepas beberapa izin HGU yang dipegang BUMN seperti PTPN. Khususnya yang berada di sejumlah titik Kota Medan.

Sebab, menurut Abyadi, banyak lahan HGU terlantar dan sudah diduduki masyarakat menjadi permukiman. Bahkan sudah rahasia umum jika terdapat praktik jual-beli di dalamnya.

"Masyarakat sendiri tidak mengetahui dan mengerti hal itu sebagai lahan HGU. Yang diketahui masyarakat adalah lahan itu terlantar, sehingga dijadikan kawasan pemukiman. Karena selama ini, lahan tersebut memang terlantar," katanya.

Di sisi lain, lanjut Abyadi, terdapat beberapa HGU perkebunan yang berada di Kota Medan dan sekitarnya. Menurut Abyadi, izin tersebut layak dicabut karena berada di lokasi yang tidak ideal.

"Jadi sangat tidak tepat lagi menjadi HGU perusahaan perkebunan. Silakan pemerintah memberi HGU ke perusahaan di kawasan yang jauh dari perkotaan, bukan di kota-kota besar seperti Medan," kata Abyadi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah mencabut izin perusahan yang bergerak dalam sektor pertambangan, sektor kehutanan dan sektor perkebunan.

Terdapat 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara yang dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Kemudian 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Sedangkan seluas 34,448 hektare lahan HGU dicabut karena ditelantarkan. Dari jumlah tersebut, Sebanyak 25.128 hektare di antaranya milik 12 badan hukum, dan 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

"Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut," kata Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden yang ditayangkan pada Kamis (6/01/2022).

Khusus izin usaha konsesi hutan, pencabutan 192 izin tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Perusahan-perusahaan pemegang izin ini sebelumnya menduduki lahan seluas 3.126.439 hektare.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap 106 izin usaha lainnya seluas 1.369.567 hektare. Terdapat lima jenis izin konsesi kawasan hutan yang menjadi objek evaluasi, penertiban, dan pencabutan.

Yakni Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) untuk kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alami, lalu PBPH untuk kegiatan pemanfaatan kayu tanaman budidaya dan persetujuan penggunaan kawasan hutan atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kemudian persetujuan pelepasan kawasan hutan yang merupakan perubahan peruntukan kawasan hutan produksi dapat dikonversi dan atau hutan produksi menjadi bukan kawasan hutan, serta tukar menukar kawasan hutan. Yang terakhir adalah Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) atau Izin Pengusahaan Pariwisata Alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper