Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Muba Dukung PTM 100 persen

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, mendorong penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk mengurangi risiko dampak sosial negatif berkepanjangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Apriyadi menjelaskan tentang kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100% di lingkungan pendidikan./Istimewa
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Apriyadi menjelaskan tentang kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100% di lingkungan pendidikan./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, mendorong penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk mengurangi risiko dampak sosial negatif berkepanjangan.

Sekretaris Daerah Muba Apriyadi mengatakan kebijakan selama masa pandemi mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua pihak.

“Kami sangat mendukung PTM karena momen itu dirindukan oleh pelajar, tetapi kita tetap harus ingat protokol kesehatan ,” katanya, Senin (10/1/2022).

Apriyadi menjelaskan pada surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri 2022 terdapat perubahan di mana penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14X24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut. 

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 2 Unggulan Sekayu Hendri mengatakan  sejak tanggal 3 Januari 2022 SMAN 2 sudah melakukan tatap muka 100%.

"Jadi ini merupakan minggu kedua melakukan PTM. Dengan keterbatasan sarana maka PTM di SMAN 2 Sekayu bagi menjadi 2 shift yaitu pagi dan siang,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan PTM 100% tersebut, kata dia, terdapat beberapa catatan, terkait pemantauan dan evaluasi PTM terbatas.

Salah satunya, kesiapan PTM terbatas, kasus suspek dan komorbid, laporan sekolah dan satgas penanganan Covid-19 (PC19), tingkat kepatuhan institusi terhadap protokol kesehatan, status vaksin, kasus konfirmasi serta kontak erat COVID-19 yang sudah terintegrasi peduli lindungi. 

"Semoga proses PTM dapat berjalan dengan baik dan menambah semangat siswa untuk belajar,” katanya.

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Disebutkan bahwa mulai Januari Tahun 2022 semua seluruh satuan pendidikan pada wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan PTM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper