Bisnis.com, MEDAN - Pada tahun 2022, Sumatra Utara memeroleh alokasi pupuk subsidi sebanyak total 520.193 ton.
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumatra Utara mengenai alokasi pupuk subsidi telah diteken pada Senin (3/1/2022) lalu.
Saat ini, pemerintah kabupaten dan kota sudah bisa menindaklanjuti SK tersebut untuk kemudian disalurkan kepada masing-masing kelompok tani yang terdaftar pada sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
"Jadi SK-nya sudah diteken pada tanggal 3 Januari 2021 lalu. Jumlahnya untuk tahun ini sebanyak 520.193 ton," kata Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumatra Utara Heru Suwondo kepada Bisnis, Minggu (9/1/2022).
Total alokasi pupuk subsidi yang diperoleh Sumatra Utara pada tahun ini terdiri atas pupuk Urea sebanyak 156.156 ton, pupuk SP-36 sebanyak 37.157 ton, pupuk ZA sebanyak 49.893 ton.
Kemudian pupuk NPK sebanyak 109.243 ton, pupuk NPK Formula Khusus sebanyak 500 ton, pupuk organik granul sebanyak 30.201 ton dan pupuk organik cair sebanyak 137.043 liter.
Pada tahun lalu, Pemprov Sumatra Utara berencana mengusulkan penambahan alokasi pupuk subsidi.
Pada rapat koordinasi yang digelar Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatra Utara pada Senin (13/12/2021) silam, diketahui bahwa alokasi pupuk bersubsidi untuk Sumatra Utara tidak cukup memenuhi kebutuhan.
Pupuk jenis Urea contohnya. Pada 2021, Sumatra Utara hanya memeroleh alokasi subsidi sebanyak 154.916 ton. Sedangkan kebutuhan pupuk yang harus dipenuhi mencapai dua kali lipat, sekitar 300.000 ton.
"Dalam rapat mengemuka bahwa ketersedian pupuk di lapangan sangat erat dengan alokasi pupuk bersubsidi Sumatra Utara yang sangat kurang," ujar Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatra Utara Naslindo
Pada akhir tahun lalu, stok pupuk bersubsidi jenis tertentu memang sempat menipis di Sumatra Utara. Khususnya untuk jenis pupuk NPK. Sebab, realisasi serapannya telah mencapai lebih dari 90 persen.
Setelah menyurati pemerintah pusat, Kementerian Pertanian akhirnya menambah alokasi pupuk subsidi jenis NPK sebanyak 4.500 ton untuk Sumatra Utara. Dengan demikian, total alokasi pupuk subsidi NPK pada tahun 2021 berjumlah 118.788 ton.
Berdasar data yang diperoleh dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura setempat, Sumatra Utara memeroleh alokasi pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 152.627 ton pada tahun 2021. Sedangkan alokasi pupuk jenis SP-36 sebanyak 33.167 ton. Kemudian alokasi pupuk jenis ZA sebanyak 20.601 ton, lalu pupuk jenis NPK sebanyak 118.788 ton dan jenis pupuk organik sebanyak 15.519 ton.