Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Investasi Bodong, Kerugian Korban Capai Rp6 Miliar

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan pelaku investasi bodong yang dilaporkan yakni MA (34) berhasil ditangkap setelah ada laporan dari salah satu korban, yaitu bernama Ela Diana.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi. Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku investasi bodong, yang merugikan korbannya hingga Rp6 miliar. /Istimewa
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi. Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku investasi bodong, yang merugikan korbannya hingga Rp6 miliar. /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU-- Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku investasi bodong dengan menawarkan investasi berskema ponzi. Kerugian yang diderita oleh 18 korban mencapai Rp6 miliar.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan pelaku investasi bodong yang dilaporkan yakni MA, 34, berhasil ditangkap setelah ada laporan dari salah satu korban, yaitu bernama Ela Diana.

"Satreskrim Polresta Pekanbaru hari ini telah menangani kasus penipuan dan penggelapan atau di masyarakat menyebutnya ini kasus investasi bodong," ujarnya Selasa (28/12/2021).

Dia menjelaskan kasus penipuan ini terjadi rentang waktu September-Oktober 2021 lalu. Menurutnya pelapor dengan pelaku sudah saling mengenal, lalu pada 2018 bermitra usaha dan kemudian di 2021 bertemu kembali.

Korban melihat kehidupan pelaku cukup sukses karena pelaku sering memposting usahanya yaitu berbisnis minuman kemasan merek cimory, dan korban menilai bisnis tersebut menjanjikan.

Selanjutnya korban menghubungi pelaku dan menanyakan bisnis yang digelutinya. Pelaku mengakui usahanya kali ini lebih menguntungkan, yakni dapat keuntungan 30 persen dari modal.

"Pelaku menjelaskan usaha kali ini lebih menguntungkan, cukup fantastis karena dalam 14 hari bisa dapat keuntungan 30 persen. Kalau investasi Rp100 juta dapat Rp30 juta dalam 14 hari," ujarnya.

Kemudian dari 18 korban pelaku berhasil mengumpulkan dana investasi dengan total sekitar Rp6 miliar. Pelaku berjanji di awal November 2021 ini, sebanyak 18 korban yang telah menanamkan modal akan mendapat keuntungan.

Namun setelah dijanjikan hal itu, korban merasakan ditipu, sehingga modal pun tidak kembali. Akhirnya korban ini melaporkan pelaku ke polisi. Dari laporan yang diterima, diketahui korbannya tidak hanya dari Kota Pekanbaru saja, tapi ada dari Jambi, Malaysia dan Kepri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. Sejauh ini, pelaku diduga bekerja sendiri dalam menghimpun dana korban.

Selain melakukan penipuan senilai Rp6 miliar, pelaku M diduga juga menipu korban lainnya dengan modus yang sama. Kali ini para korban diduga dirugikan mencapai Rp60 miliar. Untuk kasus ini, pelaku M dilaporkan di Polda Riau pada 2 Desember lalu, atas kasus investasi bodong bisnis frozen food dan yoghurt.

"Pelaku ini sama dengan yang dilaporkan di Polda Riau. Di Polda itu kerugian lebih besar, tetapi memang di Polresta laporan sendiri khusus bisnis minuman merek cimory dengan kerugian korban senilai Rp6 miliar sesuai hasil pemeriksaan kami. Kalau di Polda itu investasi frozen food," ujar Pria Budi.

Karena itu pihaknya memastikan akan berkoordinasi dengan Polda Riau terkait tertangkapnya M. Sebab, M melakukan penipuan dengan modus investasi ponzi dan janji keuntungan besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper