Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Riau Terima Rp181,2 Miliar dari Pokok Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan penerimaan pokok pajak senilai Rp181,2 miliar tersebut didapatkan selama pelaksanaan program keringanan penghapusan denda pajak, mulai 9 Agustus sampai 9 Desember 2021.
Arif Gunawan
Arif Gunawan - Bisnis.com 27 Desember 2021  |  19:43 WIB
Riau Terima Rp181,2 Miliar dari Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi - Antara

Bisnis.com, PEKANBARU-- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menyatakan pihaknya telah menerima pendapatan asli daerah dari pokok pajak senilai Rp181,2 miliar. Pendapatan ini diraih dari program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan penerimaan pokok pajak senilai Rp181,2 miliar tersebut didapatkan selama pelaksanaan program keringanan penghapusan denda pajak, mulai 9 Agustus sampai 9 Desember 2021.

"Realisasi keringanan denda pajak dari 9 Agustus sampai 9 Desember 2021, pokok pajak yang sudah kami terima senilai Rp181,2 miliar," ujarnya, Senin (27/12/2021).

Dia merincikan selama program ini berjalan, ada sekitar 153.556 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut. Sementara nilai denda pajak yang diringankan atau dihapuskan Bapenda yakni senilai Rp61,68 miliar.

Syahrial mengakui angka denda pajak yang dihapuskan ini nilainya lumayan besar, tapi program ini menurutnya sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam membantu masyarakat dimasa pandemi Covid-19 agar bisa membayar pajak.

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB bisa membayarkan kewajibannya dengan hanya membayarkan pokok pajak, sedangkan denda tunggakan pajak yang sudah dibebankan kemudian dihapuskan atau diputihkan.

Adapun program pemutihan denda pajak di Riau dijalankan dalam dua tahapan. Tahap pertama, dimulai 9 Agustus sampai 9 Oktober. Kemudian diperpanjang 9 Oktober sampai 9 Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pajak kendaraan bermotor
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top