Bisnis.com, PEKANBARU-- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menyatakan pihaknya telah menerima pendapatan asli daerah dari pokok pajak senilai Rp181,2 miliar. Pendapatan ini diraih dari program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan penerimaan pokok pajak senilai Rp181,2 miliar tersebut didapatkan selama pelaksanaan program keringanan penghapusan denda pajak, mulai 9 Agustus sampai 9 Desember 2021.
"Realisasi keringanan denda pajak dari 9 Agustus sampai 9 Desember 2021, pokok pajak yang sudah kami terima senilai Rp181,2 miliar," ujarnya, Senin (27/12/2021).
Dia merincikan selama program ini berjalan, ada sekitar 153.556 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut. Sementara nilai denda pajak yang diringankan atau dihapuskan Bapenda yakni senilai Rp61,68 miliar.
Syahrial mengakui angka denda pajak yang dihapuskan ini nilainya lumayan besar, tapi program ini menurutnya sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam membantu masyarakat dimasa pandemi Covid-19 agar bisa membayar pajak.
Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB bisa membayarkan kewajibannya dengan hanya membayarkan pokok pajak, sedangkan denda tunggakan pajak yang sudah dibebankan kemudian dihapuskan atau diputihkan.
Adapun program pemutihan denda pajak di Riau dijalankan dalam dua tahapan. Tahap pertama, dimulai 9 Agustus sampai 9 Oktober. Kemudian diperpanjang 9 Oktober sampai 9 Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
pajak kendaraan bermotor