Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuma Tiga Daerah Terapkan PPKM Level 3, Pengamat: Kabar Baik Buat Sumut Jelang Nataru

Indikator penetapan level berpedoman pada capaian vaksinasi dosis pertama, sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Status PPKm teranyar ini mulai berlaku di Sumatra Utara hingga Kamis (23/12/2021) mendatang.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MEDAN - Saat ini, terdapat tiga daerah di Sumatra Utara yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Ketiganya yakni Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kemudian, 16 daerah lain ditetapkan berstatus PPKM Level 1. Dan selebihnya menerapkan PPKM Level 2.

Penetapan ini merupakan Instruksi Gubernur Sumatra Utara nomor 188.54/51/INST/2021 tentang PPKM, turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021.

Indikator penetapan level berpedoman pada capaian vaksinasi dosis pertama, sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Status PPKm teranyar ini mulai berlaku di Sumatra Utara hingga Kamis (23/12/2021) mendatang.

"Capaian total vaksinasi dosis satu, di mana level PPKM kabupaten dan kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen," petikan instruksi yang diteken Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, Minggu (12/12/2021).

Dari 14 daerah yang menerapkan PPKM Level 2, di antaranya adalah Kota Medan. Meski demikian, roda perekonomian Sumatra Utara diprediksi tetap tumbuh hingga akhir tahun. Medan sendiri merupakan kota yang jadi motor penggerak perekonomian provinsi ini.

"Jika berkaca pada kondisi aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Medan saat ini, dan apabila kondisi tersebut akan berjalan sampai Natal dan Tahun Baru (Nataru) selesai, saya yakin ekonomi Sumatra Utara tidak akan mengalami gangguan serius," ujar pengamat ekonomi asal Universitas Islam Negeri Sumatra Utara Gunawan Benjamin.

Gunawan optimis perekonomian Sumatra Utara akan tetap mengalami tren positif jika hanya tiga daerah yang menerapkan PPKM Level 3. Apalagi ketiga daerah itu selama ini tidak berkontribusi besar terhadap perekonomian Sumatra Utara.

Di sisi lain, sejumlah daerah yang selama ini menyumbang PDRB besar selain Kota Medan, seperti Sibolga, Tanjung Balai, Pematang Siantar, dan Padang Sidempuan, justru menerapkan PPKM Level 1 dan 2.

"Ini jelas jadi kabar baik buat Sumatra Utara menjelang NATARU. karena lebih dari 90 persen PDRB yang dihasilkan sejumlah wilayah di Sumatra Utara, wilayahnya paling buruk masuk zona PPKM Level 2," kata Gunawan.

Berikut status PPKM yang diterapkan di Sumatra Utara:

PPKM Level 1
1. Kabupaten Tapanuli Tengah,
2. Kabupaten Langkat
3. Kabupaten Karo
4. Kabupaten Labuhanbatu,
5. Kabupaten Dairi
6. Kabupaten Mandailing Natal
7. Kabupaten Pakpak Bharat
8. Kabupaten Humbang Hasundutan
9. Kabupaten Samosir
10. Kabupaten Serdang Bedagai
11. Kabupaten Batubara
12. Kota Sibolga
13. Kota Tanjungbalai
14. Kota Binjai
15. Kota Tebing Tinggi
16. Kota Gunungsitoli

PPKM Level 2
1. Kabupaten Tapanuli Utara
2. Kabupaten Tapanuli Selatan
3. Kabupaten Nias
4. Kabupaten Deli Serdang
5. Kabupaten Simalungun
6. Kabupaten Asahan
7. Kabupaten Toba
8. Kabupaten Nias Selatan
9. Kabupaten Labuhanbatu Utara
10. Kabupaten Nias Utara
11. Kabupaten Nias Barat
12. Kota Medan
13. Kota Pematangsiantar
14. Kota Padang Sidempuan

PPKM Level 3
1. Kabupaten Padang Lawas Utara
2. Kabupaten Padang Lawas
3. Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper