Bisnis.com, MEDAN - Jaksa menuntut dr Kristinus Saragih dengan pidana tiga tahun penjara dalam kasus jual-beli vaksin Covid-19 di Medan, Sumatra Utara, pada Mei 2021 lalu.
Kristinus sendiri merupakan dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kesehatan Pemprov Sumatra Utara.
Jaksa menilai Kristinus secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi yang seharusnya gratis.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12/2021).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Hendri.
Kristinus dijerat Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada 15 Desember 2021 mendatang. Pada persidangan selanjutnya, kuasa hukum Kristinus akan menyampaikan pembelaan atau pledoi.
Kasus jual-beli vaksin Covid-19 awalnya terungkap berdasar informasi yang diperoleh petugas Polda Sumatra Utara tentang kegiatan vaksinasi di suatu kompleks perumahan di Kota Medan pada 18 Mei 2021. Perumahan tersebut hanya berjarak sekitar 600 meter dari gudang vaksin Covid-19 yang berada di Kantor Dinas Kesehatan Pemprov Sumatera Utara.
Saat itu, setidaknya terdapat 50 peserta yang disuntik vaksin oleh dua orang vaksinator. Setelah diselidiki kepolisian, vaksinasi ini ternyata dipungut biaya. Tak cuma itu, para pesertanya juga belum tercatat dalam daftar penerima vaksin Covid-19 yang ditentukan pemerintah.
Terdapat empat orang diseret ke meja hijau akibat perbuatannya. Keempatnya adalah Selviwaty (40), Indra Wirawan (45), Kristinus Saragih (47) dan Suhadi. Selain Kristinus, Indra juga berprofesi sebagai dokter. Dia bertugas di Tim Kesehatan Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tanjung Gusta Medan.
Dalam melancarkan aksinya, mereka dikoordinatori oleh Selviwaty, seorang wanita yang berprofesi sebagai agen properti. Selviwaty bertugas mencari pelanggan dan lokasi vaksinasi. Sedangkan Indra, Kristinus dan Suhadi berperan menyediakan vaksin. Kala itu, Suhadi merupakan Kepala Seksi Surveillance dan Imunisasi Dinas Kesehatan Pemprov Sumatra Utara.
Pada sidang dakwaan sebelumnya, jaksa membeberkan bahwa awalnya Selviwaty menghubungi terdakwa Kristinus untuk menawarkan bisnis jual-beli vaksin. Kristinus sempat menolak. Namun akhirnya dia bersedia dan mematok biaya vaksinasi sebesar Rp250 ribu per orang untuk sekali suntik.
Kristinus memeroleh vaksin merek Sinovac dengan cara memanfaatkan sisa kegiatan vaksinasi yang dilakukan berbagai instansi sebelumnya. Sisa vaksin dari kegiatan itu lalu tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Pemprov Sumatra Utara. Melainkan disimpan untuk kemudian dijual ke masyarakat yang mau membayar. Selama beraksi, Kristinus meraup keuntungan mencapai Rp90 juta.
"Vaksin sisa tersebut oleh terdakwa atas permintaan Selvi dengan pembayaran sebesar Rp250 ribu satu kali suntik vaksin per orang. Sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500 ribu," ujar jaksa.
Di sisi lain, terdakwa dokter Indra Wirawan saat ini juga tengah menjalani proses persidangan dalam agenda pemeriksaan saksi. Sedangkan Selviwaty sudah lebih dulu dijatuhi vonis selama 20 bulan penjara. Dia terbukti memeroleh keuntungan sebesar Rp11 juta dari bisnis jual-beli vaksin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News