Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Riau Lindungi Pegawai Non ASN Lewat BPJamsostek

Pemerintah Daerah telah memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 16.800 pegawai tidak tetap di lingkungan pemprov dengan mendaftarkan pada dua program jaminan di BPJamsostek.
Gubernur Riau Syamsuar (kedua kanan) menyerahkan santunan kepada ketiga ahli waris pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Pemprov Riau berkomitmen melindungi pekerja non ASN dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJamsostek. Bisnis-Arif Gunawan
Gubernur Riau Syamsuar (kedua kanan) menyerahkan santunan kepada ketiga ahli waris pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Pemprov Riau berkomitmen melindungi pekerja non ASN dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJamsostek. Bisnis-Arif Gunawan
Bisnis.com, PEKANBARU -- Pada momen HUT Korpri ke-50 tahun ini, Pemprov Riau menyatakan berkomitmen memberikan perlindungan saat bekerja kepada seluruh pegawai di lingkungan pemda tersebut. Termasuk kepada pegawai non aparatur sipil negara (ASN) melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan perlindungan dimaksud telah diberikan kepada para pegawai kategori tenaga harian lepas (THL) yang ada di pemprov. Lewat upaya tersebut diharapkan para pegawai dapat bekerja dengan nyaman.
"Kami berkomitmen melindungi para pegawai, untuk THL sudah kami lakukan pembayaran iuran BPJamsostek, sehingga kalau terjadi kecelakaan atau kematian akan mendapatkan santunan. Harapan kami THL akan bekerja dengan nyaman karena telah dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya Senin (29/11/2021).
Syamsuar merincikan untuk di tingkat provinsi misalnya, pemda telah memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 16.800 pegawai tidak tetap di lingkungan pemprov dengan mendaftarkan pada dua program jaminan di BPJamsostek.
Kedua program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, serta Jaminan Kematian, dimana pemprov telah mengalokasikan anggaran pembayaran iuran bagi pegawai tidak tetap tersebut dalam APBD.
Dia mengakui manfaat jaminan sosial dari BPJamsostek kini dirasakan oleh ahli waris dari tiga pegawai THL di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau yang telah meninggal dunia.
Ketiga ahli waris tersebut mendapatkan santunan berupa uang tunai masing-masing senilai Rp42 juta, yang merupakan dana santunan dari program Jaminan Kematian (JKM) di BPJamsostek.
Mardiawilis, ahli waris dari pegawai THL bernama Tukiran mengatakan, suaminya sudah bekerja di Bapenda Riau selama 16 tahun atau sejak 2005 silam. Dia mengakui suaminya sebagai tulang punggung keluarga dan kini merasakan kehilangan setelah sang suami meninggal dunia.
"Suami saya bekerja di bagian umum Bapenda Riau sejak 2005 lalu atau sudah 16 tahun, karena beliau terdaftar sebagai peserta BPJamsostek saya merasakan sangat terbantu sekali dengan adanya santunan ini," ujarnya.
Dia menyebutkan saat ini memiliki 3 orang anak yang masih dalam usia sekolah. Dengan adanya dana santunan dari BPJamsostek ini, dia berencana untuk memulai usaha sehingga dapat memiliki penghasilan guna melanjutkan kehidupan dan meraih masa depan bersama ketiga anaknya.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah Sumbar Riau BPJamsostek Eko Yuyulianda mengatakan dengan adanya upaya Pemprov Riau mendaftarkan pegawai THL sebagai peserta badan, menjadi bukti kehadiran negara dalam membantu menjamin kehidupan pekerja tersebut.
Menurut data BPJamsostek Sumbar Riau, hingga kini pihaknya telah melindungi sekitar 47,66 persen tenaga kerja penerima upah atau sebanyak 1,1 juta pekerja dari total 2,31 juta angkatan kerja di Riau, merujuk data BPS.
Kemudian untuk tenaga kerja bukan penerima upah pihaknya telah melindungi sekitar 9,38 persen pekerja atau sebanyak 178.450 tenaga kerja dari sekitar 1,90 juta pekerja yang masuk kategori pekerja informal tersebut.
"Dengan mendaftarkan pegawai THL menjadi peserta, langkah ini mengimplementasikan kehadiran negara dalam melindungi para pekerja termasuk pegawai non ASN. Kami harap kedepannya Pemprov Riau akan terus mengalokasikan anggaran di APBD untuk iuran program perlindungan BPJamsostek para pegawai THL," ujarnya.
Eko mengatakan komitmen pemerintah ini telah dilaksanakan mulai dari tingkat pusat atau kementerian, tingkat provinsi, hingga kabupaten dan kota, sesuai dengan Inpres Nomor 2/2021 tentang BPJS Ketenagakerjaan serta peraturan Menteri Dalam Negeri yang telah mendorong seluruh perangkat pemerintahan untuk mendaftarkan para pegawai non ASN sebagai peserta BPJamsostek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper