Bisnis.com, JAKARTA – Pengelola objek wisata swasta aupun pemerintah diminta tetap tetap proaktif mencegah kerumunan di pengunjung selama Natal dan Tahun Baru 2020 guna mencegah potensi penularan Covid-19.
Kepala Bidang Surveilans dan Imunisasi Dinkes Sumsel Yusri mengatakan meskipun ada sedikit kelonggaran selama diberlakukannya PPKM level tiga ini masyarakat khususnya pengelola objek wisata jangan sampai lengah dan mematuhi pelaksanaan sesuai protokol PPKM.
Peringatan ini supaya tidak terjadi klaster penyebaran COvid-19 baru sebab selayaknya libur akhir tahun destinasi wisata menjadi tempat untuk masyarakat berekreasi misalnya seperti Kota Pagaralam, Lahat, OKU Selatan.
“Seperti kalau level PPKM mengharuskan pendatang melakukan tes usap antigen petugas harus menanyakan hasil tes tersebut dengan seksama demi keselamatan bersama juga," kata Yusri, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, pengelola juga diwajibkan menyediakan layanan pemindaian barcode PeduliLindungi untuk mengkonkretkan pelaksanaan skrining sebagaimana yang diinstruksikan pemerintah.
Adapun penerapan PPKM level 3 akan berlaku di Sumsel selama libur Natal dan Tahun Baru pelaksanaannya akan dilakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga
Dalam pemberlakuannya selama akhir 2021 sampai awal 2022 akan ada pengetatan pengawasan protokol kesehatan tidak hanya rumah ibadah gereja tapi juga menyasar ke sejumlah destinasi wisata lokal, pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sudah menginstruksikan bagian Biro Hukum Setda Sumsel untuk membuat aturan turunan pengendalian mobilitas masyarakat untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 pada akhir 2021 dan memasuki 2022.
“Kami mendukung PPKM Level 3 ini. Dalam aturan turunan itu poinnya jangan sampai kondisi penyebaran COVID-19 Sumsel yang sudah melandai ini kembali meningkat. Lalu jangan mengurangi kemeriahan umat dalam beribadah,” katanya.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua