Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alokasi Pupuk Subsidi Belum Cukupi Kebutuhan Petani Sumsel

Kondisi itu ditengarai lantaran jumlah petani yang belum masuk dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Petani atau E-RDKK.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – Alokasi pupuk bersubsidi masih belum mencukupi kebutuhan petani di Sumsel. Kondisi itu ditengarai lantaran jumlah petani yang belum masuk dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Petani atau E-RDKK.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Sumatra Selatan (Sumsel) Bambang Pramono, pada Senin (15/11/2021).

Bambang mengatakan pemicu kurangnya alokasi pupuk bersubsidi lantaran jumlah petani yang bertambah dan belum masuk dalam E-RDKK.

“Kepala daerah di Sumsel perlu mendorong pemenuhan kebutuhan pupuk subsidi, caranya dengan mempercepat aktualisasi jumlah petani pada e-RDKK Kementerian Pertanian,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, jumlah petani di Sumsel dengan yang terdata ada sebanyak 381.446 orang, sedangkan selebihnya sebanyak 386.000 petani sama sekali belum terinput dalam sistem tersebut. 

Padahal E-RDKK itu merupakan acuan pengalokasian pupuk dari kementerian pertanian ke Sumsel.

Menurut dia, semakin banyak petani yang terdata di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) maka akan semakin besar peluang alokasi tambahan kuota pupuk subsidi. 

“Makin bertambahnya jumlah petani mengakibatkan tidak semua petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi sebab alokasi tidak sebanding,” katanya.

Bambang mengatakan kebutuhan petani terhadap pupuk sebanyak 24 juta ton sedangkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 30% atau 9 juta ton dari dana APBN.

“Kondisi ini membuat pupuk subsidi sudah pasti kurang, beberapa petani tidak kebagian pupuk bersubsidi karena petani bertambah pupuknya kurang,” katanya.

Dia mengemukakan, Kementerian Pertanian memberikan waktu tambahan selama dua hari yaitu 15 dan 16 November untuk Sumsel segera menginput petani dalam sistem E-RDKK untuk alokasi pupuk tahun anggaran 2022.

Pemprov Sumsel sudah memberi imbauan melalui surat edaran gubernur Sumsel nomor 520/3372/DIS.PTH/2021 yang berisi untuk meminta Bupati atau Wali Kota segera melakukan penginputan RDKK ke dalam sistem E-RDKK tahun 2022.

Surat tersebut diharapkan dapat mempercepat pengajuan E-RDKK petani di Sumsel. 

“Sebab kalau petani tidak terdaftar penginputan di sistem itu maka petani tidak bisa menebus pupuk subsidi dan alokasi nanti tidak bertambah,” kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper