Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Alokasi Pupuk Subsidi Belum Cukupi Kebutuhan Petani Sumsel

Kondisi itu ditengarai lantaran jumlah petani yang belum masuk dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Petani atau E-RDKK.
Dinda Wulandari
Dinda Wulandari - Bisnis.com 15 November 2021  |  14:05 WIB
Alokasi Pupuk Subsidi Belum Cukupi Kebutuhan Petani Sumsel
Ilustrasi - Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – Alokasi pupuk bersubsidi masih belum mencukupi kebutuhan petani di Sumsel. Kondisi itu ditengarai lantaran jumlah petani yang belum masuk dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Petani atau E-RDKK.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Sumatra Selatan (Sumsel) Bambang Pramono, pada Senin (15/11/2021).

Bambang mengatakan pemicu kurangnya alokasi pupuk bersubsidi lantaran jumlah petani yang bertambah dan belum masuk dalam E-RDKK.

“Kepala daerah di Sumsel perlu mendorong pemenuhan kebutuhan pupuk subsidi, caranya dengan mempercepat aktualisasi jumlah petani pada e-RDKK Kementerian Pertanian,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, jumlah petani di Sumsel dengan yang terdata ada sebanyak 381.446 orang, sedangkan selebihnya sebanyak 386.000 petani sama sekali belum terinput dalam sistem tersebut. 

Padahal E-RDKK itu merupakan acuan pengalokasian pupuk dari kementerian pertanian ke Sumsel.

Menurut dia, semakin banyak petani yang terdata di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) maka akan semakin besar peluang alokasi tambahan kuota pupuk subsidi. 

“Makin bertambahnya jumlah petani mengakibatkan tidak semua petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi sebab alokasi tidak sebanding,” katanya.

Bambang mengatakan kebutuhan petani terhadap pupuk sebanyak 24 juta ton sedangkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 30% atau 9 juta ton dari dana APBN.

“Kondisi ini membuat pupuk subsidi sudah pasti kurang, beberapa petani tidak kebagian pupuk bersubsidi karena petani bertambah pupuknya kurang,” katanya.

Dia mengemukakan, Kementerian Pertanian memberikan waktu tambahan selama dua hari yaitu 15 dan 16 November untuk Sumsel segera menginput petani dalam sistem E-RDKK untuk alokasi pupuk tahun anggaran 2022.

Pemprov Sumsel sudah memberi imbauan melalui surat edaran gubernur Sumsel nomor 520/3372/DIS.PTH/2021 yang berisi untuk meminta Bupati atau Wali Kota segera melakukan penginputan RDKK ke dalam sistem E-RDKK tahun 2022.

Surat tersebut diharapkan dapat mempercepat pengajuan E-RDKK petani di Sumsel. 

“Sebab kalau petani tidak terdaftar penginputan di sistem itu maka petani tidak bisa menebus pupuk subsidi dan alokasi nanti tidak bertambah,” kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sumsel pupuk bersubsidi
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top