Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJamsostek Dorong Pemprov Sumsel Lindungi Pekerja Rentan dan Non-ASN

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJamsostek mendorong Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan untuk melindungi pekerja nonASN dan pekerja rentan di provinsi itu.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Surya Rizal (ketiga dari kiri) berpose bersama perwakilan Pemprov sumsel dan serikat pekerja di sela acara sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana 2021). -Bisnis/Dinda Wulandari
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Surya Rizal (ketiga dari kiri) berpose bersama perwakilan Pemprov sumsel dan serikat pekerja di sela acara sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana 2021). -Bisnis/Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJamsostek mendorong Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan untuk melindungi pekerja nonASN dan pekerja rentan di provinsi itu.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Surya Rizal, mengatakan para pekerja tersebut juga harus mendapatkan jaminan ketenagakerjaan. Untuk itu, perlu dukungan dari pemerintah daerah.

“Pemda bisa dukung dari sisi regulasi, tetapi juga perlu ada komitmen untuk melindungi pekerja di lingkungan pemerintahan, terutama yang bukan ASN,” katanya, di sela acara sosialisasi penghargaan Paritrana tahun 2021, Senin (15/11/2021).

Surya menjelaskan dukungan riil tersebut dengan mengalokasikan bujet dari APBD untuk iuran kepesertaan bagi pegawai nonASN. Di samping itu, alokasi APBD itu juga bisa sebagai sumber iuran bagi pekerja rentan. 

Dia menjelaskan pekerja rentan adalah pekerja yang bergerak di sektor informal, memiliki risiko tinggi serta berpenghasilan sangat minim. Menurutnya, Pemprov Sumsel dapat mencontoh Pemprov Jawa Barat (Jabar) dan Sulawesi Utara (Sulut) yang sudah mengalokasikan APBD untuk mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta BPJamsostek.

“Pemprov Jabar mengalokasikan APBD untuk 150.000 pekerja sekktor keagamaan. Sementara Pemprov Sulawesi Utara untuk 170.000 pekerja,” katanya.

Dia mengemukakan Pemprov Sumsel bisa saja menyasar pekerja rentan yang berprofesi sebagai nelayan dan sektor lainnya yang memenuhi kriteria. Menurut Surya, komitmen pemda untuk pekerja non-ASN dan pekerja rentan juga bisa menjadi paramater tingkat dukungan pemda terhadap BPJamsostek.

“Dalam ajang apresiasi Paritrana, kami menilai dukungan dalam kriteria regulasi, kepesertaan non-ASN dan pekerja rentan,” katanya.

Secara nasional, kata dia, kepesertaan BPJamsostek baru mencakup sekitar 30 persen atau sebanyak 30 juta peserta dari total 90 juta pekerja di Tanah Air.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin, mengatakan pihaknya sudah berupaya mendorong peningkatan kepesertaan di Sumsel.

“Kami sudah membuat regulasi mulai dari peraturan daerah hingga peraturan gubernur,” katanya.

Bahkan, kata dia, pihaknya bersama BPJamsostek telah membentuk tim untuk memeriksa perusahaan di provinsi itu terkait kepesertaan.

“Jika ada yang masih belum patuh, tim bisa memberikan rekomendasi untuk mencabut izin usaha perusahaan itu.” Katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Azizah Nur Alfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper