Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJamsostek Pekanbaru Panam Bayar Klaim JHT Rp111,75 Miliar

Jumlah peserta yang mengajukan klaim JHT di wilayahnya hingga akhir Oktober yakni sebanyak 7.359 pekerja.
Nasabah sedang mendapatkan pelayanan di Kantor BPJamsostek. Istimewa
Nasabah sedang mendapatkan pelayanan di Kantor BPJamsostek. Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam telah membayarkan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp111,75 miliar. Nilai kaim tersebut merupakan pembayaran untuk periode Januari-Oktober 2021.

Kepala BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam Anwar Hidayat menjelaskan jumlah peserta yang mengajukan klaim JHT di wilayahnya hingga akhir Oktober yakni sebanyak 7.359 pekerja.

"Kami telah membayarkan klaim JHT senilai Rp111,75 miliar selama Januari-Oktober 2021, dari pengajuan 7.359 pekerja. Program JHT dari BPJamsostek adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta atau pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap," ujarnya, Jumat (29/10/2021).

Selain klaim JHT, pihaknya juga telah membayarkan klaim program JKK senilai Rp746,68 juta untuk 2.148 kasus, klaim program JKM dengan nilai Rp5,95 miliar untuk 191 kasus, serta klaim program JP dengan nilai Rp2,7 miliar untuk 2.333 kasus.

Anwar mengatakan peserta JHT adalah para pekerja penerima upah, kemudian pekerja bukan penerima upah, serta pekerja migran Indonesia. Program JHT juga ditujukan sebagai pengganti penghasilan pekerja akibat meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. 

Menurutnya dengan adanya program JHT, akan memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan kepada pekerja, ketika telah mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi syarat tertentu.

Anwar menyebutkan untuk pengajuan klaim JHT, peserta cukup menyiapkan sejumlah syarat. Diantaranya Kartu Peserta BPJamsostek asli, KTP elektronik asli, Kartu Keluarga asli, buku tabungan atas nama peserta BPJamsostek, vaklaring atau surat keterangan pengalaman kerja, foto diri, serta NPWP untuk saldo di atas Rp50 juta. Setelah melengkapi persyaratan, peserta dapat mencairkan dana JHT setelah status kepesertaan telah nonaktif.

"Kini pencairan dana JHT juga semakin mudah, peserta dapat memanfaatkan Lapak Asik atau layanan tanpa kontak fisik, sehingga klaim JHT bisa dilakukan dimana saja tanpa harus ke kantor BPJamsostek," ujarnya.

Pihaknya meyakini dengan upaya ini akan memudahkan peserta dalam mengajukan pencairan JHT, yang memang dibutuhkan bagi pekerja khususnya yang terdampak pandemi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper