Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumsel Minta Pelaku Usaha Pariwisata Miliki Izin Usaha

Oleh karena itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatra Selatan (Disbudpar Sumsel) menyediakan layanan pendaftaran usaha pariwisata.
Foto udara Jembatan Ampera dan rel Lintas Raya Terpadu (LRT) di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (2/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Foto udara Jembatan Ampera dan rel Lintas Raya Terpadu (LRT) di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (2/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinisi  Sumatra Selatan menilai masih banyak pelaku usaha di sektor pariwisata yang tidak memiliki izin usaha. 

Oleh karena itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatra Selatan (Disbudpar Sumsel) menyediakan layanan pendaftaran usaha pariwisata.

Kepala Disbudpar Sumsel Aufa Syahrizal, mengatakan pihaknya menyediakan pelayanan itu agar pelaku usaha wisata dapat memiliki izin yang nantinya bisa melindungi usahanya. 

“Kita sediakan layanan ini bagi pelaku usaha wisata agar mereka bisa dengan mudah mendaftarkan izin usaha mereka melalui layanan,” kata Aufa, Jumat (22/10/2021).

Aufa menerangkan, dari puluhan ribu pelaku Usaha yang ada di Sumsel, hanya 10 persen pelaku usaha yang telah mendaftarkan usahanya.

"Yang sudah terdaftar hanya 1.600 usaha. Ini yang saat ini kita kejar. Agar pengunjung juga nantinya percaya, tentu jika sudah ada izin usaha,” katanya.

Menurutnya, para pelaku usaha ini harus digandeng, untuk bangkit bersama. Karena seperti yang diketahui sektor pariwisata merupakan yang paling terpuruk saat pandemi Covid-19.

Akibatnya banyak yang di PHK dan akhirnya ada yang beralih buka usaha sendiri.

Aufa mencontohkan di salah satu pelaku usaha di salah satu daerah di Sumsel, di mana pelaku usaha tersebut didemo oleh masyarakat sekitar tempat usahanya karena berbagai macam alasan yang salah satunya tidak memiliki izin usaha. 

Dia berharap pelaku usaha di bidang pariwisata bisa memiliki izin agar hal seperti itu tidak terulang. 

“Kalau sudah ada izin usaha harusnya tidak ada yang akan demo, karena sudah ada hukum yang melindungi,” ujarnya. 

Dia menjelaskan, untuk daftar ijin usaha bisa ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumsel (DPMPTSP). 

Bisa datang secara langsung maupun secara online melalui Online Single Submission (OSS) dengan web http://Oss.go.id. 

“Sekarang ini praktis, jika tak mau ke lokasi pendaftaran, bisa melalui pendaftaran online,” katanya.

Sehingga, Aufa mengemukakan, tak ada alasan bagi pelaku usaha wisata untuk tidak mendaftarkan usahanya. Tentu segala jenis usaha baik restoran, hotel, penginapan, souvenir harus memiliki izin usaha. 

Herlan Asfiudin, Tim Gubernur Sumsel untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), mengatakan jika di Kota Palembang saja ada 10.000 pelaku usaha. Namun masih banyak yang belum memiliki izin. 

“Mereka masih harus diedukasi agar tergerak untuk membuat ijin usaha. Selain itu juga bisa dengan melibatkan organisasi untuk mempermudah pembuatan Izin,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper