Bisnis.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menyita total Rp1,3 miliar aset dari enam penunggak pajak.
Aset yang disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tersebut berupa bidang tanah dan rekening.
Menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Bismar Fahlerie, aset-aset tersebut saat ini dalam status penguasaan negara.
"Kini berada dalam penguasaan negara guna memberi kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya," kata Bismar, Kamis (7/10/2021).
Bismar merinci beberapa aset penunggak pajak yang disita. Yakni rekening bank PT. PSI senilai Rp113 juta oleh KPP Pratama Medan Barat, kemudian sebidang tambak seluas 5.762 meter persegi senilai Rp500 juta milik CV AN oleh KPP Pratama Medan Timur.
KPP Pratama Lubuk Pakam juga menyita rekening bank penunggak pajak berinisial SS senilai Rp728 juta. KPP Madya Medan menyita rekening bank milik PT P senilai Rp37,6 juta.
Lalu KPP Pratama Medan Polonia menyita rekening bank milik PT WBLK senilai Rp1,8 juta dan kemudian KPP Pratama Binjai menyita rekening bank dari penunggak pajak berinisial ST senilai Rp8,4 juta.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, lanjut Bismar, penyitaan dilakukan karena penanggung pajak tetap tidak melunasi utang dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.
Penyitaan merupakan langkah terakhir dan diharap dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya," kata Bismar.