Bisnis.com, MEDAN - Saat ini, tidak ada satupun kabupaten dan kota di Sumatra Utara yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Walau begitu, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatra Utara Arsyad Lubis meminta semua pihak tetap waspada.
"Poin penting yang ditekankan Gubernur adalah masyarakat harus terus ketat melaksanakan protokol kesehatan, jangan lengah walaupun kasus melandai," ujar Arsyad, Selasa (5/10/2021).
Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Berdasarkan instruksi tersebut, sudah tidak ada lagi daerah di Sumatra Utara yang kini menerapkan PPKM Level 4. Di provinsi ini, terdapat dua daerah yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Kota Binjai dan Kota Padangsidempuan.
Kemudian empat daerah menerapkan PPKM Level 1 yaitu Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga dan Kota Tebingtinggi. Sedangkan daerah lainnya masih menerapkan PPKM Level 2.
Di sisi lain, data yang disampaikan pemerintah menunjukkan penurunan angka penularan Covid-19 di Sumatra Utara.
Per 4 Oktober 2021, pemerintah mencatat 36 kasus positif harian, sehingga kini berjumlah 1.334 orang dengan satu warga meninggal dunia. Kasus positif harian seminggu terakhir berada di angka 70-an kasus.
Sementara itu, peserta vaksinasi yang sudah memeroleh dosis pertama tercatat 34,91 persen. Sedangkan peserta yang telah mendapat dosis kedua tercatat 19,90 persen. Bed occupancy rate (BOR) di Sumatra Utara kini hanya sembilan persen.