Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka pada 23 Agustus 2021.
Uji coba itu diberlakukan untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi mengatakan keputusan tersebut sesuai hasil kesepakatan dalam rapat penentuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“Kami sepakat bahwa semua kecamatan tanggal 23 Agustus ini akan mulai uji coba PTM, untuk TK akan dilaksanakan satu bulan kedepannya setelah evaluasi PTM SD dan SMP,” katanya, Rabu (18/8/2021).
Apriyadi menjelaskan PTM terbatas dapat dijalankan jika 80 persen persen dari jumlah guru pada sekolah tersebut sudah mendapat vaksin, serta sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan terpenuhi.
“Terkait hasil ini jangan ada tawar menawar. Kalau belum 80 persen divaksin, tunda dulu," katanya.
Dia menambahkan PTM terbatas juga sebagai sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No 32 tahun 2021 terkait pembagian level dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Diketahui, saat ini Muba masuk level III, kemudian dari 17 Kabupaten kota di Provinsi Sumatera Selatan Muba berada dalam zona orange.
"Sehingga ada pelonggaran sedikit demi sedikit , di samping kita harus tetap saling menjaga,” katanya.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Muba, Nazarul Hasan, mengatakan pihaknya tetap mempertimbangkan peta risiko penyebaran Covid-19 dan berkoordinasi dengan satuan tugas Covid-19 di daerah.
“Alasan mendasar penyelenggaraan KBM tatap muka adalah semakin lama pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan maka semakin besar dampak negatif yang terjadi pada anak,” katanya.
Menurutnya, dampak negatif tersebut seperti ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga, serta meningkatnya angka pernikahan dini.
Dia melanjutkan, sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas berdasarkan rekomendasi camat setelah berkoordinasi dengan korwil Dikbud dan Gugus Tugas Covid-19 di kecamatan masing-masing dan mendapat persetujuan Bupati.
"Jika ada guru atau tenaga pendidik atau peserta didik yang terpapar Covid-19 maka camat dapat menutup sekolah tersebut sementara waktu,” katanya.
Nazarul menjelaskan kegiatan belajar dilaksanakan paling banyak dua kali seminggu dengan durasi 2 jam per hari dan 50 persen dari jumlah peserta didik.
Sementara itu, Camat Lawang Wetan Candra mengatakan terdapat dua sekolah yang belum memenuhi kriteria 80 persen tenaga pendidik telah divaksin.