Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggakan Iuran, BPJamsostek Riau Kejar Pemulihan Rp23,34 Miliar Tahun Ini

Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau Pepen S Almas menjelaskan ada sebanyak 166 perusahaan yang telah dipetakan dalam rencana kerja pemeriksaan terpadu, antara BPJamsostek bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sumbarriau tahun ini menargetkan pemulihan iuran senilai Rp23,34 miliar pada tahun ini, dengan sejumlah rencana kerja yang telah disiapkan.

Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau Pepen S Almas menjelaskan ada sebanyak 166 perusahaan yang telah dipetakan dalam rencana kerja pemeriksaan terpadu, antara BPJamsostek bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

"Perusahaan ini sudah dibagi kedalam 3 kategori yaitu Perusahaan Wajib Belum Daftar [PWBD], Perusahaan Daftar Sebagian [PDS], dan Perusahaan Menunggak Iuran [PMI]," ujarnya, Rabu (16/6/2021).

Dia memaparkan jumlah PWBD yaitu sebanyak 44 perusahaan dengan potensi iuran senilai Rp227,55 juta dan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.180 orang.

Kemudian jumlah PDS sebanyak 25 perusahaan, 1.099 orang tenaga kerja dengan potensi iuran mencapai Rp220,06 juta.

Sementara itu untuk jumlah PMI atau yang menunggak iuran, tahun ini direncanakan pemeriksaan terhadap 97 perusahaan, dengan potensi iuran mencapai Rp22,89 miliar.

"Beberapa strategi kami yang akan dijalankan misalnya bagi PWBD yaitu melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan baru yang berinvestasi di Riau, untuk PDS akan kami sasar pada perusahaan yang mulai pulih akibat covid, sedangkan PMI akan kami utamakan pada perusahaan yang tidak terdampak pandemi," ujarnya.

Sementara itu Kepala Disnakertrans Riau Jonli menyebutkan untuk penegakan hukum terhadap perusahaan penunggak iuran ini dilaksanakan secara bertahap.

"Misalnya saat ini ada 1 perusahaan yang sudah kami lakukan pemeriksaan oleh pengawas Disnaker, lalu saat ini ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menunggak iuran," ujarnya.

Jonli mengakui dengan langkah tersebut, akan memberikan dampak efektif terhadap kedisiplinan perusahaan yang ada di wilayah tersebut, dalam membayarkan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan program dari BPJamsostek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper