Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Pusat Terima THR 100 Persen, yang di Provinsi Riau?

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau menyatakan telah menyelesaikan pendistribusian THR bagi pegawai pusat yang ada di wilayah itu. Sementara itu, pegawai dalam Pemerintah Provinsi Riau mengakui belum menerima tunjangan tahunan itu meski hari raya sudah menjelang.
Petugas memasukan uang pecahan rupiah ke dalam mobil untuk didistribusikan dari Cash Center Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2020)./Antara Foto-Muhammad Adimaja
Petugas memasukan uang pecahan rupiah ke dalam mobil untuk didistribusikan dari Cash Center Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2020)./Antara Foto-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, PEKANBARU - Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau menyatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, TNI-Polri, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pusat di Riau sudah mencapai realisasi 100 persen. Jumlah THR yang dibayarkan mencapai Rp139,7 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Riau, Ismed Saputra mengatakan pembayaran THR tersebut telah tuntas dibayarkan sejak 7 Mei 2021, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

"H-6 lebaran telah 100 persen dibayarkan THR untuk ASN Pusat, TNI-Polri dan PPNPN Pusat," ujarnya, Selasa (11/5/2021).

Dia memaparkan untuk 2021 ini, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Berbeda dari tahun sebelumnya, dimana THR tidak diberikan kepada Pejabat Eselon I dan Eselon II.

Menurutnya untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai Non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, THR diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

"Untuk calon PNS diberikan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan atau pangkat golongan atau ruangnya. Kepada pensiunan dan penerima pensiun, diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan," ujarnya.

Sementara untuk penerima tunjangan, lanjut Ismed, diberikan sebesar tunjangan yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun rincian pembayaran THR tersebut, yakni dibayarkan kepada sebanyak 36.684 pegawai di 374 satuan kerja se-Provinsi Riau. Dengan rincian, KPPN Pekanbaru membayarkan THR sebesar Rp99,6 miliar kepada 209 Satker, KPPN Dumai membayarkan THR sebesar Rp23,6 miliar kepada 99 Satker, dan KPPN Rengat membayarkan THR sebesar Rp16,4 miliar kepada 66 Satker.

"Jumlah Surat Perintah Membayar atau Surat Perintah Pencairan Dana untuk THR 2021 sebanyak 964 lembar."

Sementara itu, sampai saat ini sejumlah PNS di bawah pemerintah Provinsi Riau belum menerima tunjangan hari raya (THR), meski sudah H-2. 

"Tadi baru mengecek ke ATM. Masih belum masuk," kata salah satu sumber Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper