Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Sumsel Sebut OKI Sigap Tanggulangi Potensi Penularan Covid-19

Polda Sumatra Selatan menilai Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI sigap dalam menanggulangi potensi penularan Covid-19 akibat mobilitas masyarakat selama libur Lebaran.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait larangan mudik lebaran di OKI. /Istimewa
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait larangan mudik lebaran di OKI. /Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Polda Sumatra Selatan menilai Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI sigap dalam menanggulangi potensi penularan Covid-19 akibat mobilitas masyarakat selama libur lebaran.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan kesigapan tersebut dilihat dari kesiapan pos pam lebaran dan pusat karantina Covid-19 di kabupaten itu.

“Mestinya setiap daerah menyiapkan tempat yang layak seperti di OKI. Saya apresiasi Bupati dan Forkopimdanya,” katanya, baru-baru ini.

Dia mengatakan pihaknya telah meninjau pos pengamanan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Kayuagung, Pos Pam Celikah yang merupakan pintu masuk wilayah OKI, serta mengunjungi pusat karantina ODP Center Teluk Gelam. 

Indra Heri mengingatkan kepada jajaran Pemkab OKI untuk menjaga zona penularan Covid-19 di kabupaten itu.

“Level penularan Covid-19 di OKI masih terkendali atau berada pada zona kuning, daerah yang patut dijaga sama-sama dan pantas diberi reward,” katanya.

Kapolda menegaskan pihaknya tidak segan untuk menyuruh pengendara putar balik apabila nekat mudik Lebaran.

“Larangan mudik lebaran ini merupakan instruksi langsung dari Presiden RI, untuk itu bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik akan kita putarbalikkan,” katanya.

Dia menjelaskan kendaraan yang boleh melanjutkan perjalanan adalah kendaraan khusus, seperti kendaraan pengangkut BBM, pengangkut Logistik, ambulans dan kendaraan untuk perjalanan dinas.

“Namun untuk perjalanan dinas harus membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II serta surat bebas Covid-19,” ujarnya.

Terkait karantina bagi warga yang nekat mudik merupakan ketentuan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. 

Dalam edaran itu karantina wajib bagi pemudik yang nekat dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 di daerah. 

“Aturannya memang seperti itu bahwa ada kewajiban melakukan isolasi 5 hari [untuk pemudik yang nekat],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper