Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selama Larangan Mudik, Pengguna Tol Sumatra Diprediksi Turun 23 Persen

Dia mengakui manajemen perseroan optimistis penurunannya tidak akan terlalu signifikan dibandingkan dengan Hari Raya Idul Fitri tahun lalu mengingat bertambahnya ruas-ruas yang ada di JTTS, sehingga diharapkan akan berdampak pada total lalu lintas yang ada di JTTS pada libur lebaran kali ini.
Foto udara Tol Pekanbaru-Dumai di Riau, Sabtu (26/9/2020). Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,5 Kilometer ini baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September kemarin dan merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera sepanjang 2.878 kilometer. /ANTARA
Foto udara Tol Pekanbaru-Dumai di Riau, Sabtu (26/9/2020). Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,5 Kilometer ini baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September kemarin dan merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera sepanjang 2.878 kilometer. /ANTARA

Bisnis.com, PEKANBARU-- PT Hutama Karya (Persero) menyatakan selama berjalannya aturan larangan mudik dari pemerintah pada periode 6 Mei - 17 Mei 2021 mendatang, diperkirakan arus lalu lintas dari para pengguna tol Sumatra akan turun sampai 23 persen.

Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan kondisi ini hanya terjadi sementara selama penerapan aturan larangan mudik saja, setelah itu diyakini lalu lintas akan kembali seperti semula.

“Dengan adanya larangan mudik dan pembatasan kendaraan yang melintas, Hutama Karya memprediksi bahwa proyeksi lalu lintas yang ada di JTTS akan mengalami penurunan hingga mencapai 23 persen dari lalu lintas normal sebelum adanya penyekatan," ujarnya dalam siaran pers Jumat (7/5/2021).

Dia mengakui manajemen perseroan optimistis penurunannya tidak akan terlalu signifikan dibandingkan dengan Hari Raya Idulfitri tahun lalu mengingat bertambahnya ruas-ruas yang ada di JTTS, sehingga diharapkan akan berdampak pada total lalu lintas yang ada di JTTS pada libur lebaran kali ini.

Adapun peraturan pembatasan kendaraan tersebut termasuk di jalan tol Trans Sumatra, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021 mengenai kendaraan yang boleh beroperasi pada tanggal (06/05) hingga (17/05) diantaranya yaitu: Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk dinas, Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak non mudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, Kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang, Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran indonesia, WNI terlantar serta pelajar yang berada di luar negeri, dan operasional lainnya berdasarkan pertimbangan lalu lintas.

Dia menambahkan, meskipun saat ini pengoperasian jalan tol sudah memasuki era Adaptasi Kebiasaan Baru, Hutama Karya tetap menerapkan protokol Covid-19 yang ketat di seluruh ruas tol dan rest area yang dikelola dengan mewajibkan seluruh petugas tol menggunakan masker, faceshield, sarung tangan, dan manset dalam bekerja serta melayani pengguna jalan, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin baik di gerbang tol, gedung kantor hingga rest area dan menyediakan pos kesehatan gratis serta tempat cuci tangan di setiap rest area.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper