Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang melarang warga untuk mudik Lebaran pada tahun ini sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Larangan tersebut juga merujuk pada perkembangan Covid-19 di mana status Kota Palembang masih zona merah.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, imbauan tidak mudik lebaran tersebut berlaku untuk keluar ataupun masuk ke Kota Palembang.
“Jalur mudik akan kami perketat agar warga Palembang tidak keluar dari Kota,” katanya, Kamis (29/4/2021).
Dia mengatakan, untuk memantau hal itu pihaknya saat ini sudah dibentuk posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di setiap kelurahan yang ada di 18 kecamatan di Palembang.
Menurutnya setiap kelurahan terutama yang masuk zona merah, camat dan lurah harus memasang banner/spanduk pemberitahuan bahwa wilayah itu zona merah.
“Setiap kelurahan zona merah harus memasang banner pemberitahuan bahwa anda memasuki kawasan zona merah,” ujarnya.
Dewa menambahkan perlu adanya pengetatan, pihaknya pun sudah meminta Dishub dan Satpol PP patroli ke perbatasan dan terminal.
“Apalagi Palembang berada di titik perlintasan untuk mobilisasi warga, harus ada pengetatan” katanya.