Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumsel Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 10 Mei

Diketahui, PPKM skala mikro di Sumsel sudah mengalami dua kali perpanjangan, yakni pada 6 April--19 April, kemudian diperpanjang sepekan terhitung 19 April--26 April. Kini, PPKM berlanjut mulai dari 26 April - 10 Mei 2021.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Diketahui, PPKM skala mikro di Sumsel sudah mengalami dua kali perpanjangan, yakni pada 6 April--19 April, kemudian diperpanjang sepekan terhitung 19 April--26 April. Kini, PPKM berlanjut mulai dari 26 April – 10 Mei 2021.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Sumsel Rika Efianti mengatakan SK perpanjangan PPKM skala mikro sudah ditandatangani Gubernur Sumsel Herman Deru.

 Sumatra Selatan sudah menandatangani SK perpanjangan PPKM skala mikro seiring dengan arahan dari pemerintah pusat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat. PPKM di Sumsel juga diperpanjang dua pekan ke depan untuk memutus mata rantai Covid-19,” katanya, Rabu (28/4/2021).

Dia memaparkan perpanjangan PPKM ini dilakukan karena adanya penambahan kasus positif Covid-19 di Sumsel.

Di mana saat ini jumlah kasus Covid-19 meningkat menjadi 20.068 kasus, untuk kasus meninggal dunia akibat Covid-19 mencapai 979 kasus.

Sementara untuk jumlah kesembuhan mencapai 17.712 kasus. Rika menyebutkan, Pemprov Sumsel terus menggencarkan upaya 3T, baik tracing, testing dan treatment. Hal ini dilakukan secara maksimal di seluruh wilayah Sumsel.

Terutama di dua daerah yang masuk sebagai zona merah penyebaran Covid-19 di Sumsel, yakni Kota Palembang dan Kabupaten OKU Timur.

Diketahui untuk di Kota Palembang, kasus Covid-19 tercatat 10.106 kasus dan di OKU Timur sebanyak 669 kasus.

“Baik pemerintah provinsi dan pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper