Lahan di Batam Terbatas, Tidak Semua Permohonan Alokasi Lahan Baru Dapat Diberikan

Keterbatasan lahan di Batam, membuat BP Batam mengalokasikan lahan baru sesuai dengan rencana besar pengelolaan lahan Batam ke depan.
Foto: Dendi Gustinandar, Direktur Humas Promosi dan Protokol BP Batam
Foto: Dendi Gustinandar, Direktur Humas Promosi dan Protokol BP Batam

Bisnis.com, BATAM - Direktur Promosi, Humas dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar mengatakan pengalokasian lahan baru di Batam harus benar-benar mampu menstimulasi kegiatan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas(KPBPB) Batam.

“Sehingga setiap permohonan alokasi lahan yang baru tidak semua bisa dikabulkan, mengingat keterbatasan lahan yang ada di KPBPB Batam saat ini,” kata Dendi, Senin (5/4/2021).

Namun, permohonan tersebut tidak serta merta dapat disetujui karena harus disesuaikan dengan rencana besar pengelolaan lahan Batam ke depan. Jika memang tidak sesuai dengan perencanaan BP Batam, maka BP Batam tidak akan menyetujui permohonan alokasi lahan tersebut.

Ada beberapa perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan alokasi lahan baru pada beberapa tahun lalu dan baru dapat diproses setelah semua persyaratannya dapat terpenuhi saat ini.

“Tapi, hal tersebut bukan berarti BP Batam lambat dalam memroses,” katanya.

Karena dalam mengalokasikan lahan harus secara clear and clean, sehingga proses tersebut memerlukan waktu lebih teliti sampai dengan selesainya pengadministrasian di BP Batam.

Lahan di Batam Terbatas, Tidak Semua Permohonan Alokasi Lahan Baru Dapat Diberikan
Foto: BP Batam

Beberapa alokasi lahan baru yang diberikan oleh BP Batam dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir juga terlihat tidak efektif, seperti lambatnya realisasi pembangunan fisik.

“Hal ini juga menjadi prioritas BP Batam dalam melakukan perubahan tata kelola agar alokasi lahan baru ke depan dapat mengakselerasi kegiatan ekonomi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” kata Dendi

Pelayanan perizinan lahan lainnya, seperti pelayanan IPH, pelayanan rekomendasi, pelayanan perpanjangan HAT, pelayanan balik nama, pelayanan pecah PL, pelayanan gabung PL, pelayanan dokumen pengganti dan pelayanan endorse PL, untuk mempercepat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan investor dalam pelayanan permohonan perizinan lahan tersebut, BP Batam telah melakukan sebuah terobosan agar semua perizinan lahan dilaksanakan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) melalui Land Management System (LMS) online.

Dengan LMS online, Pemohon dapat mengajukan permohonannya kapan saja dan di mana saja. Kecepatan proses bergantung pada kelengkapan dan kebenaran data yang disampaikan agar proses verifikasi dokumen tidak berulang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper