Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar BPJS Kesehatan Bagi Perangkat Desa di Bengkalis Cukup Melalui Edabu KP

Untuk meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi Program JKN-KIS bagi Perangkat Desa dan penggunaan aplikasi Elektronic Data Badan Usaha Kepala dan Perangkat Desa (Edabu KP) bagi Perangkat Desa di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kecamatan Bengkalis dan BPJS Kesehatan Bengkalis melakukan sosialisasi pendaftaran perangkat desa melalui Edabu KP Desa. / Istimewa
Kecamatan Bengkalis dan BPJS Kesehatan Bengkalis melakukan sosialisasi pendaftaran perangkat desa melalui Edabu KP Desa. / Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU-- Untuk meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi Program JKN-KIS bagi Perangkat Desa dan penggunaan aplikasi Elektronic Data Badan Usaha Kepala dan Perangkat Desa (Edabu KP) bagi Perangkat Desa di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Camat Bengkalis Ade Suwirman menjelaskan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mutlak menjadi kewajiban seluruh penduduk Indonesia, tidak terkecuali bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. 

"Berdasarkan regulasi yang berlaku dijelaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa mencakup sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis beserta anggota keluarganya wajib didaftarkan ke dalam Program JKN-KIS," ujarnya dalam siaran pers Sabtu (3/4/2021).

Menurutnya pengelolaan kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Kabupaten Bengkalis melalui Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab (PIC) administrasi kepesertaan.

Ade melanjutkan, kewajiban mutlak penduduk Indonesia dalam kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), sesuai regulasi yang berlaku disebutkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa mencakup sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksanaan teknis beserta anggota keluarga wajib didaftarkan ke dalam Program JKN-KIS.

“Melalui aplikasi EDABU KP Desa oleh BPJS Kesehatan untuk menunjang layanan administrasi secara terdigitalisasi, dengan adanya aplikasi ini PIC dapat melakukan pendaftaran baru peserta bagi Kepala Desa dan perangkatnya,” kata Ade.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Fuad Cahyadi mengatakan jika selama ini Kepesertaan Kepala Desa dan Perangkat Desa harus diurus dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

“Sekarang tidak perlu lagi karena dari daerah masing-masing bisa mengaksesnya langsung dengan aplikasi EDABU KP Desa sehingga dampak yang paling besar adalah kita bisa menghemat waktu tenaga dan juga biaya,” kata Fuad.

Acara turut dihadiri langsung oleh perwakilan BPJS Kesehatan cabang Dumai serta seluruh Kepala Desa, Lurah dan Perangkat Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bengkalis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper