Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Teller jadi Tersangka Pembobolan Rekening, Ini Respons Bank Riau Kepri

Dua mantan teller Bank Riau Kepri bernisial NH dan AS, ditangkap karena diduga membobol uang nasabah dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.
Pegawai Bank Riau Kepri tengah melayani nasabah, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Bisnis/Arif Gunawan
Pegawai Bank Riau Kepri tengah melayani nasabah, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Bisnis/Arif Gunawan

Bisnis.com, PEKANBARU -- PT Bank Riau Kepri berkomitmen melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan tidak akan berkompromi dengan pelanggaran hukum sekecil apapun.

Pimpinan Bagian Komunikasi Korporasi Bank Riau Kepri Dwi Harsadi Putra menjelaskan tanggapan perseroan dari hasil pemaparan kasus pembobolan rekening nasabah atau tindakan fraud oleh oknum mantan pegawai perseroan yang dilaksanakan Polda Riau baru-baru ini.

"Kami Bank Riau Kepri telah berinisiatif sebelumnya dalam membuat laporan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan oleh mantan teller Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pengaraian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan Laporan Polisi No. LP/102/III/2021/SPKT/RIAU tanggal 12 Maret 2021, di mana diduga mantan teller Bank Riau Kepri tersebut telah melakukan penarikan terhadap 3 rekening nasabah secara tidak sah pada kurun waktu 2010-2015 lalu," ujarnya Rabu (31/3/2021).

Dari laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus polda Riau telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap beberapa orang saksi dari internal Bank Riau Kepri dan nasabah, serta meminta beberapa dokumen yang diperlukan untuk kepentingan perkara.

Selasa (30/3/2021) lalu, penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap mantan teller dimaksud dan terhadap mantan Pimpinan Divisi Pelayanan Nasabah selaku atasan ybs (mantan teller), karena kelalaiannya dalam prosedur penarikan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan teller tersebut.

Menyikapi persoalan ini, Bank Riau Kepri telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut dengan tidak memperpanjang kontrak dan memberhentikan oknum teller bersangkutan, sedangkan oknum Pinsi Pelnas telah mengambil langkah resign dari Bank Riau Kepri. 

Terhadap perbuatan kedua mantan pegawai tersebut, perseroan menyatakan para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,  serta harus menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Bank Riau Kepri juga mengapresiasi langkah pihak Kepolisian yang telah memproses tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua oknum mantan pegawai tersebut, dan ini menjadi pelajaran untuk seluruh insan Bank Riau Kepri agar bekerja secara jujur dan tidak menyalahi aturan yang telah ditentukan.

"Untuk kelancaran proses penyidikan ini, Bank Riau Kepri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Perseroan berkomitmen untuk tidak berkompromi pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai, sekecil apapun," ujarnya.

Kemudian kepada para nasabah, Bank Riau Kepri mengimbau agar tidak perlu khawatir dengan keamanan dana yang diamanahkan kepada perseroan. Perseroan berkomitmen untuk tetap menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan senantiasa berupaya mengantisipasi hal serupa agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

Adapun, sebelumnya dua mantan teller Bank Riau Kepri bernisial NH dan AS, ditangkap karena diduga membobol uang nasabah dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan aksi keduanya terungkap saat tiga nasabah melaporkan uang tabungan yang disimpan di bank tersebut berkurang, saat nasabah mengaku tidak pernah melakukan penarikan dana di rekening terkait.

“Dari hasil pemeriksaan, modus kedua tersangka membobol rekening dengan memalsukan tanda tangan ketiga nasabah,” ujarnya Selasa (30/3/2021).

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 135 slip transaksi penarikan uang dan buku tabungan. Akibat pembobolan rekening tersebut, kerugian yang dialami para nasabah mencapai Rp1,3 miliar.

Saat ini keduanya ditahan di Mapolda Riau, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan UU Perbankan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau denda senilai Rp5 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper