Bisnis.com, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Provinsi Riau telah meresmikan operasional kamera tilang elektronik atau Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pekanbaru. Ada 4 titik lokasi kamera yang dipasang untuk memantau kedisiplinan masyarakat ibu kota Provinsi Riau tersebut dalam berlalu-lintas.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan 4 kamera tilang elektronik tersebut dipasang di ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru, yaitu pertama di dekat Tugu Zapin Jalan Jenderal Sudirman, kedua lampu merah Jalan Imam Munandar simpang Jalan Sudirman, tepatnya di depan Alpha Hotel, ketiga lampu merah Simpang SKA dan Living World, serta keempat lampu merah Tabek Gadang, Panam.
"Sistem kerja tilang elektronik atau ETLE ini yaitu menangkap gambar para pengendara kendaraan. Berdasarkan rekaman gambar itu, petugas nanti akan menentukan jenis pelanggaran kendaraan," ujar Kapolda dalam siaran persnya Selasa (23/3/2021).
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan data pelanggaran beserta biaya denda ke alamat pelaku, dan disertai hasil rekaman gambar yang ditangkap oleh kamera ETLE, sehingga pelaku pelanggaran tidak bisa mengelak.
Kapolda Riau menambahkan, penyelenggaraan tilang ETLE ini bertujuan untuk mengurangi interaksi petugas dan pelanggar. Dia menilai bila pelaku pelanggaran dihentikan di jalan, akan mengganggu kenyamanan berkendara bagi warga lainnya yang melintas. Dengan berlakunya pola tilang ETLE, diharapkan kualitas penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih baik.
Dia menyebutkan untuk saat ini tilang ETLE masih diberlakukan di Kota Pekanbaru, dan baru terpasang 4 kamera di ruas jalan Kota Pekanbaru. "Kedepan akan kami kembangkan lagi tilang untuk penerapan ETLE, jadi tidak hanya di Pekanbaru saja, tetapi juga ada di kota dan kabupaten lainnya di Riau. Kami juga sudah menginventarisir rencana penambahan kamera tilang ETLE di daerah Riau."