Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Riau Tangkap Sindikat Penggelapan BBM Solar Bersubsidi, Begini Modusnya

Tindakan ini telah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Dimana modusnya mereka melakukan pengisian BBM jenis solar menggunakan mobil tangki bermuatan 5.000 liter untuk pengisian Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Bengkalis milik PT. Nurwati Maju Bersama. Sementara dalam setiap pengisiannya, operator selalu mengisi lebih banyak mulai dari 70-120 liter dengan upah Rp100.000.
Ilustrasi/Antaranews.com
Ilustrasi/Antaranews.com

Bisnis.com, PEKANBARU - Polda Riau menangkap sindikat penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan empat orang tersangka berhasil ditangkap petugas. Dimana mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Tiga orang kami tangkap di wilayah Kabupaten Bengkalis. Yakni Ba alias Abas, Su alias Surya dan PP alias Bahar. Sementara satu tersangka lain ditangkap di wilayah Dumai yakni SAU alias Sofyan," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (10/3/2021).

Dijelaskan Teddy para pelaku memiliki peran masing-masing. Abas dan Surya berperan pembeli BBM jenis solar dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT. Pertamina Dumai secara illegal. Dimana dengan memberikan uang sebesar Rp100.000, maka dia akan diberikan kelebihan minyak sebesar 70 liter, yang kemudian minyak tersebut akan dikencingkan/dijual kembali seharga Rp320.000 di gudang penampungan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis milik Bahar yang merupakan penadah.

Sementara Sofyan merupakan salah satu petugas di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT. Pertamina Dumai yang menerima uang sebesar Rp100.000 dari dua pelaku tadi. Dimana setelah menerima uang tersebut, Sofyan diminta mengisi mobil tangki sebanyak 70 liter sampai dengan 120 liter lebih banyak dari jumlah muatan yang tertera di delivery order (DO).

Dari keterangan para pelaku, tindakan ini telah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Dimana modusnya mereka melakukan pengisian BBM jenis solar menggunakan mobil tangki bermuatan 5.000 liter untuk pengisian Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Bengkalis milik PT. Nurwati Maju Bersama. Sementara dalam setiap pengisiannya, operator selalu mengisi lebih banyak mulai dari 70-120 liter dengan upah Rp100.000.

"Dengan tindakan ini maka PT Pertamina mengalami kerugian. Sehingga para pelaku kami tangkap pada Selasa [2/2/2021] lalu," jelasnya.

Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 2 unit mobil truk tangki yakni plat nomor BM 8386 EU dan BM 8604 EU warna merah- putih, berikut STNK dan kunci kontak, 6 buah jerigen isi BBM Jenis Solar ukuran 35 liter, 2 lembar dokumen surat pengantar pengiriman DO, uang sejumlah Rp620.000, 3 segel plastik berwarna merah muda milik PT. Pertamina, 51 segel plastik milik PT. Pertamina yang telah rusak dari gudang penampungan BBM Illegal, 3 selang minyak yang digunakan sebagai alur pemindahan minyak dari mobil tangki dan sebuah corong minyak.

"Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pertolongan jahat atau penadah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 tahun."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper