Bisnis.com, BANDAR LAMPUNG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandar Lampung sepanjang 2020 menemukan 12 kasus pelanggaran obat dan makanan tanpa izin edar.
"Sebanyak 12 kasus tersebut terdiri atas lima kosmetik tanpa izin edar, lima obat tradisional tanpa izin edar, dan dua produk pangan tanpa izin edar," kata Kepala BBPOM Bandar Lampung Susan Gracia Arpan.
Dia memerinci dari 12 kasus pelanggaran tersebut empat di antaranya masuk dalam tindak lanjut perkara yakni dua jenis kosmetik dan dua obat tradisional sedangkan untuk delapan kasus lainnya semua barangnya ditarik dan dimusnahkan serta diberikan peringatan untuk tidak diedarkannya lagi.
BPPOM juga sepanjang tahun ini telah melakukan pengujian obat dan makanan terhadap 2.028 sampel dimana 197 atau sekitar 9,7 persen di antaranya tidak memenuhi syarat.
"Selain itu menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 kami melakukan pengawasan pangan kepada 37 sarana distribusi," kata Susan.
Dalam pengawasan di sarana distribusi tersebut ditemukan lima item pangan yang tidak layak edar dengan barang yang ditarik sebanyak 234 pcs senilai Rp115.331.000.
"Barang-barang itu kita temukan saat sidak di daerah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Lampung Timur," kata Susan.
BBPOM juga sepanjang tahun ini melakukan kegiatan inspeksi dalam bentuk pemeriksaan sarana produksi, distribusi, label dan iklan produksi obat dan makanan dengan menemukan ratusan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).
"Ada 109 sarana produksi yang TMK, 684 sarana distribusi TMK, 2.036 label TMK, dan 1.904 iklan TMK. Terhadap sarana yang TMK ini kami berikan peringatan dan pengamanan produk," paparnya.
Kemudian, lanjut Susan, BBPOM pada 2020 memberikan rekomendasi atau sertifikasi keterangan impor kepada 37 produk dan 134 produk ekspor serta merekomendasikan cara produksi pangan olahan, obat tradisional, kosmetik yang ke 45 sarana produksi, 12 sarana distribusi. "Kami juga memberikan 21 sarana izin edar dengan 63 nomor izin edar.”